Pemerintah bubarkan HTI, ini alasannya

Pembubaran HTI lantaran organisasi tersebut telah bertentangan dengan Pancasila.
WARTAWAN. Menkopolhukam Wiranto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menerima Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam),

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Pemerintah membubarkan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Senin, 8 Mei lalu.

“Pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” kata Wiranto ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Pulhukam.
Menurut Wiranto, pembubaran HTI lantaran organisasi tersebut telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. HTI juga dianggap telah melanggar Undang-undang tentang keormasan.
“Sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam pembangunan nasional,” kata Wiranto melanjutkan.
Alasan lain dari pembubaran HTI adalah aktivitas organisasi tersebut yang dinilai bisa merusak persatuan bangsa. “Akvitivas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan, ketertiban dan membahayakan kesatuan,” kata Wiranto.

Baca: Pemuda Katolik Fakfak Tolak Keberadaan HTI dan FPI di Papua - Papua Barat

Tidak anti ormas Islam 

Namun, dalam penjelasannya mantan purnawirawan TNI itu menyebut bukan berarti dengan membubarkan HTI lalu pemerintah anti terhadap ormasi Islam. Keputusan itu diambil untuk merawat keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lalu, bagaimana cara pemerintah akan membubarkan HTI? Wiranto mengatakan Pemerintah Indonesia akan melakukan hal itu sesuai proses hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada lembaga peradilan. Jadi, fair. Pemerintah tidak semena-mena dan tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," kata dia lagi.

Pemerintah telah berbuat zalim?

Sementara, di mata M. Luthfie Hakim pernyataan Wiranto itu justru malah semakin represif terhadap Islam. Pria yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum ormas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI ini menyebut beberapa bukti bahwa pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf "JK" Kalla telah selama delapan bulan terakhir sudah membatasi ormas Islam.

Ketika sebagian umat Islam menggelar demonstrasi damai malah dituduh akan berbuat makar.
"Beberapa pengajian secara terang-terangan dilarang atau bahkan dibubarkan. Ormas HTI yang tidak pernah berbuat anarkis dan selalu santai dalam pengawalan polisi kalau berdemonstrasi malah dianggap membahayakan Pancasila dan NKRI," ujar Luthfie melalui pesan pendek yang diterima Rappler pada Senin, 8 Mei.

Baca:  Pemuda Ansor Gelar Dialog Menangkal Radikalisme

Sementara, di sisi lain, katanya lagi, ada Partai Komunis Indonesia (PKI) yang secara jelas dilarang termasuk penggunaan atributnya, justru malah dibiarkan beredar bebas di Indonesia. Gubernur petahana Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang sudah duduk sebagai terdakwa kasus penodaan agama Islam justru malah tidak diberhentikan sementara.
"Sikap zalim pemerintah ini harus mereka bayar saat pemilu nanti, sebagaimana Ahok harus membayarnya dalam Pilgub yang baru lalu," kata dia. — dengan laporan Uni Lubis/Rappler.com

Disqus Comments