Proses Deportasi keenam Warga Negara Jepang di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/5). |
JAYAPURA -Sebanyak enam warga Jepang dideportasi kembali ke negaranya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura di Bandara Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (11/5) kemarin.
Keenam warga Jepang ini dideportasi, karena ketahuan melanggar Visa dengan beraktivitas di Wamena, Kabupaten Jayawijaya tak sesuai dengan tujuan kunjungannya ke Indonesia. Adapun identitas mereka, yakni Toba Takashi, Kanemmitsu Toshiya, Takezawa Yoshihiro, Kozono Ryo, Kai Takuma dan Sugai Shuichi.
Berdasarkan siaran pers pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, pelanggar penggunan VISA berawal saat petugas Seksi Pengawasan dan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Jayapura mendapat laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Badan Intelejen Strategis (BAIS) Pengawasan Orang Asing (POA) mengenai keberadaan enam orang warga Negara Jepang yang akan melakukan kegiatan peliputan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Yopie Watimena menuturkan, keenam orang tersebut datang dari Negara Sakura ke Indonesia terkhusus di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk pembuatan Film tentang ‘Kehidupan Suku-Suku Asli di Papua’.
“Mereka sudah sempat mengambil adegan pada suku Mamuna dan Korowai di pedalaman Papua Tenggara dan menuju ke Wamena. Saat di Wamena mereka belum sempat mengambil gambar karena berhasil diamankan Satgas BAIS pada Senin (8/5)," kata Yopie.
Dari pemeriksaan di Wamena, Yopie mengungkapkan, keenam WNA tersebut mengaku sebagai jurnalis dan bekerja di media Nagamo Production House. "WNA bernama Toba tiba di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2017, sedangkan lima rekannya pada tanggal 2 Mei 2017. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui tidak memiliki izin untuk peliputan di Wamena," ungkap Yopie.
Sumber: Papos