![]() |
ilustrasi kpu-google |
Dalam persidangan kode etik ini lanjut Alfredo, semua komisioner KPU Fakfak sebagai terlapor atau teradu. Sedangkan Penerusan Bawaslu Provinsi Papua Barat berdasarkan Laporan dari Panwaslu Kabupaten Fakfak serta warga, Yusuf Patiran. “Semua anggota KPU Fakfak sebagai teradu, mereka akan mengikuti sidang dan akan menjelaskan peran masing-masing sampai sejauh mana,” kata Ketua Bawaslu kepada wartawan di kantornya,Rabu (7/10).
Ketua dan anggota KPU Fakfak dilaporkan ke DKPP atas pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi pasangan bakal calon bupati-wakil bupati, 26-28 Juli 2015. Saat penerimaan berkas pencalonan, KPU tidak langsung melakukan penelitian berkas persyaratan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Yang terjadi KPU Fakfak lanjut Alfredo, malah melakukan verifikasi berkas pencalonan dan berkas syarat calon secara diam-diam.
Kemudian pada 29 Juli, teradu langsung berangkat ke Jakarta dengan membawa semua berkas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Fakfak melakukan penetapan pasangan calon sebelum jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Atas kasus ini, Ketua KPU Fakfak, Zainuddin S.Hakim dinonaktifkan dengan maksud agar lebih fokus menghadapi persidangan di DKPP. “Tanggal 17 Oktober sudah mulai sidang dugaan pelanggaran kode etik di DKPP,” jelas Alfredo. (lm)
Sumber: http://www.radarsorong.com