Netizen hari ini ramai membahas Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pasukan Paskibraka mengerek Bendera Merah Putih di depan Istana Merdeka. Seperti tayangan langsung televisi nasional, JK memang tertangkap kamera sedang tidak dalam posisi hormat, berbeda dengan Presiden Joko Widodo.
Apakah yang dilakukan oleh Jusuf Kalla salah? Penelusuran merdeka.com, ternyata sikap JK tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang sikap saat upacara bendera.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20 menyebutkan, saat upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Sikap Jusuf Kalla yang tidak hormat saat upacara di depan Istana Merdeka ini sempat menjadi bulan-bulanan di media sosial. Beberapa netizen mengkritik sikap JK yang dianggat tak lazim ini.
"@lukmandenma Pak JK gak hormat bendera ya? Itu lupa atau gimana? Miris:'(," demikian tulis pemilik akun @lukmandenma di Twitter.
Hal yang sama diungkapkan Ama Rachmania dalam akun Twitternya. "@amamoys Bendera yg hormat sama pak jk! Hahaha," sindir Ama.
Apakah yang dilakukan oleh Jusuf Kalla salah? Penelusuran merdeka.com, ternyata sikap JK tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang sikap saat upacara bendera.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20 menyebutkan, saat upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Sikap Jusuf Kalla yang tidak hormat saat upacara di depan Istana Merdeka ini sempat menjadi bulan-bulanan di media sosial. Beberapa netizen mengkritik sikap JK yang dianggat tak lazim ini.
"@lukmandenma Pak JK gak hormat bendera ya? Itu lupa atau gimana? Miris:'(," demikian tulis pemilik akun @lukmandenma di Twitter.
Hal yang sama diungkapkan Ama Rachmania dalam akun Twitternya. "@amamoys Bendera yg hormat sama pak jk! Hahaha," sindir Ama.
[war]
Sumber : http://www.merdeka.com