KPUD FAKFAK DAN KEJAHATAN DEMOKRASI DI FAKFAK
Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) kab.fakfak terus mencoba mengumumkan hasil verifikasi pencalonan pasangan calon bupati dan wabup tahap 1, dengan mendesain dua pasangan calon saja, dimana pasangan Moh.Uswanas-Bram Sopaheluakan dan Ivan Madu-Frans Hombore dinyatakan memenuhi syarat.
Dari sekian kejanggalan hasil temuan Panwaslu Fakfak dan tim para kandidat yg dinyatakan "gugur" oleh KPU,merujuk pd PKPU 12 thn 2015(revisi PKPU no.9 ttg pencalonan)
kamipun mencatat adanya dugaan kuat dua(2) bentuk pelanggaran utama oleh KPU kab.Fakfak , kerancuan prosedur pendaftaran oleh KPU(perdata) dan adanya dugaan pemalsuan tandatangan(pidana). Ketentuan PKPU no.12 thn 2015 ayat (5) .."dalam hal Partai Politik atau gabungan Parpol atau salah seorang calon atau pasangan calon atau pasangan calon perseorangan TIDAK DAPAT HADIR PADA SAAT PENDAFTARAN sebgaimana diatur pada ayat(4),Parpol atau gabungan parpol atau Pasangan calon,pasangan calon perseorangan TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENDAFTARAN,kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yg tidak dapat dihindari YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETERANAGAN DARI INSTANSI YANG BERWENANG".
Pengumuman hasil verifikasi tahap 1 oleh KPU kab.Fakfak yg menyatakan pasangan calon Ivan Madu-Frans Hombore diusung oleh partai Golkar dinyatakan "lolos" sngat penuh dengan kejanggalan yg terlihat sangat vulgar pula. Pertama,fakta pendaftaran ternyata bahwa pasangan calon ini mendaftarkan diri sendiri tanpa dihadiri oleh pimpinan DPD II partai Golkar kab.Fakfak versi Munas Ancol (AL) dan versi Munas Bali(ARB) sebagai parpol pengusung.
Di sini semestinya KPU kab.Fakfak sesuai ketentuan PKPU 12.ps.38 ayat(5) sudah MENOLAK DAN TIDAK MENERUSKAN PENDAFTARAN terhadap pasangan calon tersbut. MENGAPA KPU kab.Fakfak meneruskan pendaftaran atas pasangan calon dimaksud???
Kedua,fakta dokumen surat pencalonan ternyata ditandatangani oleh 2 oknum pengurus DPD II Golkar Fakfak yg masing2 tidak jelas pimpinan(ketua dan sekertaris) kepengurusan versi apa? Siapakah pimpinan (ketua dan sekertaris)DPD 2 partai Golkar Fakfak versi ARB dan versi AL yg menandatang, ini sebuah kejahatan yang saya sebut dengan kejahatan politik dan Demokrasi bahkan kemanusiaan karena hak Demokrasi seorang anak bangsa dikebiri dengan cara seperti ini.
Sehingga tahapan Pilkada Fakfak harus di ulangi atau di tunda hingga 2017 untuk menghindari Konflik di Daerah ini dan ketidak adilan ini.
Fredrikus warpopor
Pembela HAM dari Lembaga Studi dam Advokasi HAM ELSHAM PAPUA Pos kontak Fakfak
Disqus Comments