Selama ini aturan pilkada kerap mengabaikan hak dasar putra asli Papua
Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mewakili masyarakat Papua Barat meminta kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri segera mengesahkan peraturan daerah khusus mengenai pilkada di daerah itu.
Menurut Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat Yan Yoteni desakan tersebut dilakukan mengingat pilkada serentak tak lama lagi akan digelar.
"Pilkada dapat dilaksanakan jika sudah ada Perdasus itu," ujar Yan Gedung F Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2015.
Selama ini, kata dia, pengaturan Pilkada di Papua Barat mengabaikan hak-hak dasar putra asli Papua Barat, sehingga perlu ada aturan yang menjamin bisa berpartisipasinya secara penuh putra daerah asli Papua Barat.
Ia menyebutkan dalam kerangka Perda khusus yang diajukan ke Kemendagri, tertuang semangat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan pengakuan dan penghormatan hak-hak rakyat Papua. (Baca: DPR: Polemik Calon Tunggal karena KPU Terlalu Toleran)
Melalui Perda khusus tersebut, putra asli Papua Barat memiliki peluang besar ikut serta dalam politik dan pemerintahan, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Bupati maupun Wali Kota di pilkada serentak.
"Oleh karena itu dalam kerangka otsus, hak dasar orang asli Papua dalam bidang politik dan pemerintahan hendaknya diangkat, diberdayakan dan dikhususkan," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen OtdaKementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pihaknya akan membahas Perda khusus tersebut dalam waktu dekat. Meski begitu, ia mengatakan belum ada sinyal persetujuan Kemendagri dalam waktu dekat.
"Karena itu menyangkut tidak hanya Kemendagri tapi juga menyangkut kepentingan yang lainnya, yang jelas pemerintah terutama Kemendagri siap merespons secara cepat, karena secara subtansi sebagian bisa diakomodir," ujar Soni.
Ia juga mengungkapkan aturan otonomi khusus tidak bisa serta merta sepenuhnya milik putra asli daerah. Namun, terkait hal tersebut, Kemendagri akan mengkaji Perda khusus tersebut terlebih dahulu.
"Otsus bukan begitu. Ada tingkat kompromi. Nanti tergantunglah. Masih dikaji dulu, kita rapatkan dulu. Nanti kita beri tahu. Yang jelas kita siap follow up kasihan mereka jauh-jauh," ujarnya.
Sumber :http://politik.news.viva.co.id
Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mewakili masyarakat Papua Barat meminta kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri segera mengesahkan peraturan daerah khusus mengenai pilkada di daerah itu.
Menurut Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat Yan Yoteni desakan tersebut dilakukan mengingat pilkada serentak tak lama lagi akan digelar.
"Pilkada dapat dilaksanakan jika sudah ada Perdasus itu," ujar Yan Gedung F Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2015.
Selama ini, kata dia, pengaturan Pilkada di Papua Barat mengabaikan hak-hak dasar putra asli Papua Barat, sehingga perlu ada aturan yang menjamin bisa berpartisipasinya secara penuh putra daerah asli Papua Barat.
Ia menyebutkan dalam kerangka Perda khusus yang diajukan ke Kemendagri, tertuang semangat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan pengakuan dan penghormatan hak-hak rakyat Papua. (Baca: DPR: Polemik Calon Tunggal karena KPU Terlalu Toleran)
Melalui Perda khusus tersebut, putra asli Papua Barat memiliki peluang besar ikut serta dalam politik dan pemerintahan, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Bupati maupun Wali Kota di pilkada serentak.
"Oleh karena itu dalam kerangka otsus, hak dasar orang asli Papua dalam bidang politik dan pemerintahan hendaknya diangkat, diberdayakan dan dikhususkan," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen OtdaKementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pihaknya akan membahas Perda khusus tersebut dalam waktu dekat. Meski begitu, ia mengatakan belum ada sinyal persetujuan Kemendagri dalam waktu dekat.
"Karena itu menyangkut tidak hanya Kemendagri tapi juga menyangkut kepentingan yang lainnya, yang jelas pemerintah terutama Kemendagri siap merespons secara cepat, karena secara subtansi sebagian bisa diakomodir," ujar Soni.
Ia juga mengungkapkan aturan otonomi khusus tidak bisa serta merta sepenuhnya milik putra asli daerah. Namun, terkait hal tersebut, Kemendagri akan mengkaji Perda khusus tersebut terlebih dahulu.
"Otsus bukan begitu. Ada tingkat kompromi. Nanti tergantunglah. Masih dikaji dulu, kita rapatkan dulu. Nanti kita beri tahu. Yang jelas kita siap follow up kasihan mereka jauh-jauh," ujarnya.
Sumber :http://politik.news.viva.co.id