Tangani SDA Papua, Jokowi Bentuk Tim Khusus

\Tangani SDA Papua, Jokowi Bentuk Tim Khusus\JAKARTA - Jokowi membentuk tim khusus tangani sumber daya alam (SDA). Tim itu terdiri dari sejumlah menteri.

Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu.

Tim tersebut terdiri dari Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Pengelolaan SDA dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi Papua. Pemerintah memandang perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada SDA, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Mei 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip Selasa (9/5/2015).

Evaluasi sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mempertimbangkan :

1. Sinergi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam;
 2. Kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua
3. Peningkatan penerimaan negara
4. Langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.

“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim,” bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.
(rhs)
 

Disqus Comments