Perda RDTRK Fakfak Ditargetkan Terwujud Tahun Ini


FAKFAK-Kepala Bappeda Fakfak, Drs Alibaham Temongmere,MTP mengatakan Kabupaten Fakfak memiliki dokumen tata ruang wilayah sesuai dengan amanah Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 tahun 2007. Dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini dimuat dalam Perda Nomor 8 tahun 2012, merupakan instrumen yang mengambarkan wilayah kabupaten secara keseluruhan memuat berbagai subtansi kaitan dengan pola ruang dan struktur ruang.

“Pola ruang lebih banyak memuat kaitan dengan peruntukkan kawasan yang dibagi dalam kawasan lindung dan budidaya, sedangkan struktur ruang lebih mengarah pada alokasi pemanfatan ruang budidaya dan aktivitas permukiman penduduk,” kata Alibaham Temongmere yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin (26/6).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya di Bappeda sedang menyusun rencana detail tata ruang perkotaan (RDTRK) yang memasuki tahap penyempurnaan dokumen yang nantinya dapat dimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Fakfak. Juga masih ada beberapa dokumen operasional ikutan yang harus disiapkan pada tahap berikutnya seperti rencana tata bangunan dan lingkungan, serta rencana kawasan strategis dan rencana lainnya yang menjadi kebutuhan pembangunan.

Pihaknya lanjut Kepala Bappeda, menargetkan RDTRK ditetapkan menjadi peraturan daerah di tahun 2015 ini. “Tentunya kita berharap rencana ini dapat berjalan sukses yang pada akhirnya akan menjadi regulasi dalam melaksanakan pemanfaaatan ruang dan pengendalian ruang secara terpadu dan selaras guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya. (ret)

Sumber: RadarSorong

Disqus Comments