NKRI Harga Mati, Jangan Sampai Berubah Jadi NKRI Mati Harga

Ilustrasi sumber : kompasiana
Bicara Masalah Otsus Papua Butuh Beberapa Hari, Tak Hanya Sehari


MANOKWARI - Sehari melaksanakan kunjungan kerja di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan UU Otonomi Khusus, Selasa (23/6) siang kembali ke Jakarta. Tim yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon beranggotakan 9 anggota DPR RI, Ir Tagor Abubakar, Siti Hediati Soerharto, g
H.Fernandaz, Robert Yopi Kardinal, Peggy Patricia Pattipi, Muh Yudi Kotoki dan Sulaiman Hamzah diantar Wakil Gubernur, Irene Manibuy, Kapolda Papua Barat, Brigjen Paulus Waterpauw dan pejabat lainnya.

Terkait pelaksanaan Otsus, Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi menyatakan, butuh waktu beberapa hari untuk membicarakannya secara mendalam. “Kita harus kumpul dan bicara paling tidak tiga hari untuk bicarakan barang ini (Otsus) sehingga tidak meraba-raba. Kalau meraba-raba nanti salah pegang. Kita harus bicara di tempat terang supaya  jelas,” ujar Gubernur berkelakar.

Gubernur mengatakan, perlu ada pertemuan-pertemuan lan­jutan guna membicarakan implementasi Otsus. Ia juga me­nyinggung pernyataan-per­nyataan bahwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) harga mati yang mestinya disikapi dengan langkah-langkah serius pemerintah pusat. Gubernur mengingatkan, jangan sampai pernyataan NKRI harga mati  berubah menjadi NKRI mati harga. Apa yang menjadi harapan komponen masyarakat di Papua mesti menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Kalau NKRI harga mati berarti harus harga mati, jangan lagi bilang NKRI mati harga.
Kalau (menurut) orang  Papua, mati harga itu tara laku. Itu yang kita jaga. Apa yang kita sampaikan menjadi masukan dan menjadi perhatian kita semua, supaya jangan sampai NKRI jadi mati harga, tapi harus harga mati bagi kita semua,” tegasnya.

Indonesia lanjut mantan Bupati Sorong ini merupakan negara besar.  Patut menjadi perhatian pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua se­perti diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008, harus menjadi perhatian negara. “Negara ini besar dan kita semua berada di dalamnya. Jadi perlindungan hak-hak dasar orang Papua harus kita jaga sama-sama,” tandasnya.

Sementara itu, Wagub Papua Barat,lrene Manibuy,SH me­nyimpulkan hasil tatap muka Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan UU Otsus,Senin (22/6), ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, yakni keberpihakan bagi orang asli Papua diantaranya perlu diterbitkan Perdasus Pilkada yang mengatur tentang calon gubernur/wagub,bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota harus orang asli Papua.

“Juga perlu menaikkan dana Otsus dan tambahan dana infrastruktur Otsus yang selama ini Provinsi Papua Barat hanya mendapat 500 miliar rupiah per tahun dan tahun ini (2015) ada tambahan 200 miliar sehingga sudah 700 miliar. Namun ini masih kurang karena di  Provinsi Papua tahun 2014 dan 2015 mendapat dana tambahan infrastruktur Otsus  sebesar 2 triliun, jadi kita (Prov Papua barat) ketinggalan jauh,” bebernya.   

Sedangkan mengenai pertanggungjawaban dana Otsus, Wagub menilai perlu ada aturan/regulasi untuk mengaturnya. “Agar menjadi transparan, permintaan dari forum, harus dibedakan mana dana transfer daerah dan mana dana dana Otsus, sehingga orang Papua merasakan itu dana Papua dan diinginkan,” imbuh Wagub. (lm)


Sumber : RadarSorong

Disqus Comments