JAKARTA-Pemerintah dan DPR bakal memulai lagi pembahasan mengenai pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Mendagri memastikan bakal memprioritaskan usulan pemekaran untuk wilayah perbatasan. Yang terpenting, seluruh persyaratan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) bisa terpenuhi. Berdasar data Kemendagri, selama kurun waktu 10 tahun antara 1999-2009, telah dibentuk 205 DOB. Kemudian, pada periode 2012-2014, bertambah lagi 18 DOB. Dengan demikian, total daerah se-Indonesia saat ini mencapai 542 wilayah. Itu terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada dua kali usulan DOB yang masuk ke pemerintah, masing-masing 65 dan 22 DOB. “Malah ini baru saja muncul usulan baru dua DOB,” ujarnya di gedung parlemen kemarin (23/6).
Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya membahas RUU pembentukan DOB tersebut dengan DPR. Pihaknya akan mendahulukan usulan 65 DOB dengan kawasan perbatasan sebagai prioritas. “Ada 187 kecamatan di perbatasan yang terbengkalai. Karena itu, kami mengutamakan pemekaran kawasan perbatasan,” tutur mantan Sekjen PDIP itu saat paparan di hadapan komisi II.
Kemendagri telah mengevaluasi seluruh DOB yang terbentuk sejak 1999. Secara umum, terdapat kemajuan di DOB-DOB tersebut. Hanya, masih ada provinsi dan kabupaten induk yang belum menyelesaikan kewajibannya. Misalnya, pengalihan personel, aset, dokumen, dan dana hibah. “Hal lain yang belum selesai adalah penetapan batas wilayah,” ucap mantan anggota DPR enam periode itu. Sejumlah DOB masih bersengketa dengan wilayah induk mengenai tapal batas wilayah. Selain itu, belum ada penyesuaian mengenai rencana tata ruang wilayah. Untuk menyeleksi usulan DOB, Kemendagri tetap berpatokan pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Sementara itu, paparan Mendagri tersebut ditanggapi beragam oleh anggota komisi II. Sebagian besar meminta syarat pemekaran wilayah diperketat atau setidaknya aturan yang ada tidak dilonggarkan. “Pemekaran jangan sampai melahirkan raja-raja kecil baru, namun sesuaikan dengan kebutuhan,” ujar anggota komisi II Sirmadji.
Hal senada disampaikan politikus PKS Sa’duddin. Menurut dia, pengajuan DOB harus diseleksi dengan hati-hati. Evaluasi terhadap DOB juga perlu diperhatikan. Yang jelas, semangat untuk pemekaran harus diimbangi keinginan membangun daerah dan kesediaan untuk dievaluasi. (byu/c6/fat)
Sumber : RadarSorong