Jalan Panjang Freeport yang Ingin Gali Emas di Papua Sampai 2041
Jakarta -PT Freeport Indonesia sudah menambang tembaga dan emas di Papua sejak 1967. Kali ini perusahaan asal Amerika Serikat yang kontraknya berakhir pada 2021 tersebut, berpeluang untuk melanjutkan penambangannya hingga 2041 atau 20 tahun lagi.
Karena, Freeport telah menyepakati usulan Pemerintah Indonesia, untuk mengubah jenis izin pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan status izin sebagai IUPK, Freeport berpeluang bisa menambang emas dan tembaga di Papua 20 tahun lagi.
Pemerintah dan DPR masih membahas soal ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, bersama Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Begini sejarah terbentuknya Kontrak Karya Freeport?
Berdasarkan bahan presentasi Freeport Indonesia dihadapan DPR, seperti dikutip detikFinance, Selasa (23/6/2015), KK generasi I antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia dilakukan pada 7 April 1967.
Kemudian pada 1988 Freeport menemukan tembaga dan emas di Grasberg, Papua yang sangat besar tapi membutuhkan investasi besar untuk mengeksploitasinya.
Freeport mengajukan perpanjangan KK I. Pemerintah keberatan jika hanya diperpanjang dan mengajukan syarat dan ketentuan baru yang lebih menguntungkan pemerintah.
Kemudian diperbaharui KK II antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tanggal 30 Desember 1991.
Undang-Undang Minerba 2009 diundangkan dan Freeport Indonesia diminta untuk bersedia merenegosiasi kontrak karyanya. Ada 6 poin renegosiasi yang harus disepakati untuk mengubah KK II sebagaimana disepakati guna meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan nilai tambah.
Selain itu, berdasarkan undang-undang Minerba tersebut, wilayah tambang harus dipangkas, dan Freeport Indonesia telah sepakat untuk mengurangi wilayah KK Blok B sehingga total wilayah KK akan menjadi 90.360 hektar dari sebelumnya 212.950 hektar.
Termasuk yang dilepaskan kepada pemerintah adalah wilayah berprospek seperti Blok Wabu seluas 10.700 hektar dengan sumber daya 4,3 juta ton, dan kadar au 2,47 gr/ton.
Pemda Papua telah menyatakan minatnya untuk mengusahakan blok ini.
Total biaya yang dikeluarkan Freeport Indonesia atas wilayah Blok B adalah sekitar US$ 167 juta. Ini menggambarkan risiko tinggi (high risk) dari usaha tambang, di mana investasi yang dikeluarkan Freeport Indonesia tidak diperoleh kembali.
Dari total pembayaran pajak tahun 2014 sebesar US$ 539 juta, sekitar US$ 100 juta atau 19% merupakan peningkatan dari renegosiasi KK.
Sumber : http://finance.detik.com