Polda Papua Ringkus Pelaku Bisnis MLM Bodong

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Guntur Setiyanto (kedua dari kiri) saat rilis di Mabes Polri, Sabtu (30/5/2015). Foto: MTVN/Deny Irwanto).
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Guntur Setiyanto (kedua dari kiri) saat rilis di Mabes Polri, Sabtu (30/5/2015). Foto: MTVN/Deny Irwanto).
Jakarta: Pihak kepolisian Daerah Papua berhasil meringkus pelaku penipuan, Goenarni Goenawan. Penipuan yang dilakukan Goenarni ini berkedok usaha bisnis MLM dengan menggunakan sistem skema piramida yang biasa dikenal dengan skema ponzi.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Guntur Setiyanto mengungkapkan, perusahaan yang digerakkan Geonarni  juga tidak memiliki zin SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).

"Bersama komplotannya, Goenarni berhasil memperdaya 3000 korban di wilayah Papua dan Papua Barat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp. 262 Miliar. Ditangkap pada 8 Mei 2015," ucap Guntur di gedung Divhumas Mabes Polri, Sabtu (30/5/2015).

Belum diketahui berapa banyak korban yang terjerat bisnis MLM ini di Jakarta dan Palembang. Tapi diperkirakan korban terus bertambah dikarenakan lihainya perusahaan Geonarni yang memberi angin 'surga' dan mengiming-imingi para korbannya.

"Lokasi kantornya tidak jelas, modus perusahaan investasi bodong Geonarni itu menggunakan sistem piramida atau skema ponzi," tambah Guntur.

Guntur menjelaskan, skema ponzi yang dimaksud adalah perusahaan tidak melakukan penjualan sebuah produk, melainkan memutar uang dari anggota baru kepada anggota lama dengan istilah bonus.

Setiap investor, lanjut Guntur, wajib membeli sebuah akun seharga Rp.3.750.000 per-akun. Khusus di Papua, minimal pembelian 8 akun Rp.30 juta. Setelah memiliki akun, investor menjadi agen penjual tiket pesawat dan hotel.

"Investor mendapatkan satu tiket kamar hotel Rp.750.000 per-akun. Ada selisih antara pembayaran akun dan biaya kamar hotel Rp.3 juta dari masing-masing akun," lanjutnya.

Dari selisih Rp.3 juta itu, kata Guntur, menjadi bonus untuk investor yang dijanjikan kepada investor setiap merekrut 14 investor baru dan investor lama mendapat bonus Rp.100 juta.

"Setelah diselidiki, penjualan tiket pesawat dan hotel hanya kamuflase karena tidak pernah ada. Intinya, uang diputar-putar saja dan keuntungan diambil dari anggota baru untuk anggota lama," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 105 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru diundangkan 11 Maret 2014 lalu. Pasal itu berbunyi, setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp.10 Miliar.
DRI - METROtv

Disqus Comments