Penganiayaan Aktivis KNPB Dilaporkan ke Dewan HAM PBB


https://z-1-scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xat1/v/t1.0-0/11259441_375101082680493_5023231872549658213_n.jpg?efg=eyJpIjoiYiJ9&oh=04cc65d6aee9bfb16251c602d0f11e15&oe=55D0A8FAMANOKWARI- Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH menilai tindakan Kasat Reskrim AKP Tommy H Pontororing, SH untuk mempelajari pernyataannya disebuah media lokal adalah tindakan yang ngawur. 

Kepada Koran Rdar Sorong via ponselnya, Jumat (29/5), Warinussy mengatakan pernyataan dirinya tentang 39 aktivis KNPB yang dianiaya aparat kepolisian saat aksi 20 Mei 2015 lalu itu berdasarkan pengaduan dari para kliennya.”
Dalam pernyataan saya itu diduga ada tindakan penganiayaan. Bukan menuduh,”tuturnya.

Selaku penasehat hukum, dirinya berhak melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Tindakan pembelaan itu pun dilindungi Undang-undang nomor 18 tahun 2003 pasal 16 tentang hak Imunitas Advokat.
Sehingga dalam melakukan pembelaan terhadap klien, dirinya tidak bisa dibawa ke ranah pidana maupun perdata.

Tetapi, lanjut Yan, kalau Kasat Serse merasa ada yang salah dalam pernyataan tersebut, seharusnya mengadukan ke organisasi advokat yang bersangkutan.
Disisi lain, pernyataan tersebut harusnya menjadi koreksi dalam proses penegakan hukum.
Khususnya untuk kasus empat orang aktivis KNPB Mnukwar.
“Kasat Serse harus belajar. Kalau tidak tahu sekolah lagi,”ujarnya.

Terkait dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap 39 orang aktivis KNPB saat aksi 20 Mei 2015 lalu di depan Kampus Unipa, Yan mengaku sudah melaporkan ke Dewan HAM PBB di Jenewa. Termasuk melaporkan ke Komnas HAM.
Laporan tersebut disertai bukti-bukti berupa rekaman video.
“Laporan kami jelas. Ada bukti video saat penganiayaan itu terjadi,”tandasnya.(sr)

Sumber : RadarSorong

Disqus Comments