Kejari Fakfak Periksa Proyek Dermaga Kokas Rp. 27 M

FAKFAK – Sedang sibuk-sibuknya melakukan penyelidikan dugaan kasus pembangunan dermaga pelabuhan di Distrik Karas dengan kerugian negara Rp 9 Miliar lebih dari proyek APBD Propinsi Papua Barat, kini tim Intel Kejaksaan Negeri Fakfak menemukan dugaan kasus pembangunan dermaga pelabuhan di Distrik Kokas dari proyek APBN dengan nilai Rp 27.791.000.000,-.



Tim Intel Kejari Fakfak yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Fakfak A. Roni Santoso, SH, MH turun ke lapangan pembangunan dermaga pelabuhan di Kokas yang berjarak sekitar 25 km dari Kota Fakfak tersebut menemukan banyak kejanggalan.

Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2012 hingga kini belum selesai tersebut, ditemukan oleh tim Intel Kejari Fakfak setelah mendapatkan laporan masyarakat menemukan papan nama Konsultan Pengawas PT Dylan Angerah Permai dengan kontraktor PT Suatri, proyek pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Kokas, dengan waktu pekerjaan selama  210 hari dengan nilai proyek Rp 27.791.000.000,-.

 “Proyek ini adlaah proyek APBN karena itu kita masih terus melakukan penyelidikan dengan serius, apalagi kerugian negara cukup besar sedangkan pembangunan baru setengah. Ini memang harus diselesaikan secara hukum, dan kami akan tuntaskan,” kata Roni yang juga Plt Kajari Fakfak.

Kata pria asal Jawa Tengah ini bahwa, kasus ini juga sudah pernah diperiksa oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH yang juga mantan Kajari Fakfak yang turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. “Kita akan terus lanjutkan, kita tidak main-main dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Karena itu kita akan pull data dulu semua saksi-saksi kita periksa setelah itu baru kita bisa tentukan tersangkanya siapa saja,” katanya. (mul/achi/l03-bintang papua)

Disqus Comments