Warga mencoba mengeluarkan kendaraan yang terjebak lumpur di Tanjakan Spanyol, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Jumat (21/4). - Antara/Olha Mulalinda
MANOKWARI -- Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengusulkan revisi terbatas undang-undang nomor 35/2008 tentang otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat Musa Kamudi di Manokwari, Rabu (14/2/2018), mengatakan telah membentuk tim yang terdiri dari pemerintah daerah, akademisi Unipa dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari.
Tim akan melaksanakan dua tugas yakni mengevaluasi pelaksanaan Otsus dan merekonstrukasi pasal-pasal tertentu pada undang-undang tersebut.
"Kita sudah melaksanakan pertemuan awal. Hasil dan rumusan pembahasan akan disampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sangat terbuka peluang. Pada tahap ini, pemprov tidak akan mengajukan revisi total isi undang-undang, mengingat kesibukan DPR RI dan pemerintah pusat menjelang Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.
"Kita tahu bahwa proses ini harus melalui prolegnas. Ini tahun politik, tentu pusat sangat sibuk. Sehingga kita tidak akan mengajukan revisi total, karena proses itu membutuhkan waktu lama," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan kebijakan Otsus tidak semata menyangkut anggaran. Undang-undang itu juga berisi kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
Pasal-pasal yang akan diusulkan untuk diubah antara lain terkait prosentase dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi bagi daerah penghasil.
Pemerintah Papua Barat berharap jatah DBH migas bagi daerah penghasil lebih besar. Penyertaan bab hasil Migas pada UU Otsus diharapkan menjadi syarat legal dalam pembagian DBH migas ke depan.
"Kita harapkan juga anggaran Otsus dapat ditingkatkan. Tim sedang mengkaji itu. Pasal-pasal mana yang perlu diperbaiki untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Sumber : Antara