Korea Utara tidak dapat membayar iuran untuk anggaran PBB 2018 lantaran bank penukaran mata uang asingnya terkena sanksi internasional. (KCNA/via REUTERS
Jakarta -- Duta Besar Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) New York mengatakan negaranya tidak dapat membayar iuran untuk anggaran PBB 2018 lantaran bank perdagangan mata uang asingnya terkena sanksi internasional.
Dubes Korut untuk PBB, Ja Song Nam menemui Kepala Manajemen PBB Jan Beagle meminta bantuan untuk mengamankan saluran transaksi bank agar Pyongyang bisa membayar iuran sebesar US$184 ribu (sekitar Rp2,5 miliar) yang belum dibayar untuk 2018.
Negara-negara anggota PBB wajib membayar iuran untuk anggaran rutin PBB, pemeliharaan perdamaian serta pengadilan internasional.
Amerika Serikat dan PBB menjatuhkan sanksi bagi Bank Dagang Asing Korea Utara, bank utama untuk penukaran mata uang asing negara itu. Akibatnya, Korut tidak dapat "menjalankan kewajibannya sebagai negara anggota PBB bahkan menghambat kegiatan-kegiatan normal seperti pembayaran iuran untuk PBB," kata perwakilan tetap Korea Utara di PBB dalam sebuah pernyataan, Jumat (9/2).
Parade Militer Korea Utara
"(Keadaan) ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak beradabnya sanksi-sanksi tersebut," bunyi pernyataan seperti dilansir Reuters.
Lebih lanjut pernyataan itu menyebutkan bahwa jika Korea Utara sampai tidak bisa melakukan pembayaran, Amerika Serikat "dan para pengikutnya" sangat jelas merupakan pihak-pihak yang harus disalahkan.
Amerika Serikat mengeluarkan sanksi terhadap Bank Dagang Asing Korut pada 2013 sementara Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu ke dalam daftar hitam pada Agustus lalu.
Kelima belas anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menambah sanksi bagi Korea Utara sejak 2006 dalam upaya menghentikan ambisi program nuklir dan peluru kendali balistik Pyongyang. Terutama dengan menghentikan pendanaan atas program tersebut.
Wakil Presiden AS Mike Pence pada Rabu mengatakan Washington akan segera mengumumkan sanksi-sanksi ekonomi baru bagi Korea Utara.
Berdasarkan Piagam PBB, negara-negara yang menunggak pembayaran dalam jumlah yang sama atau lebih selama dua kali tahun berturut-turut, akan kehilangan suara di Majelis Umum PBB, forum yang beranggotakan 193 negara.
Majelis Umum bisa memberikan pengecualian jika suatu negara dapat membuktikan bahwa negara tersebut tidak dapat melakukan pembayaran karena menghadapi situasi yang di berada luar kendalinya.
Menurut laman PBB, hingga 28 Januari ada 12 negara yang sudah lebih dari dua tahun belum membayar iuran. (nat/www.cnnindonesia.com)
Home
INTERNASIONAL
KOREA UTARA
PBB
SANKSI
Kena Sanksi, Korea Utara Tak Bisa Bayar Iuran PBB
Disqus Comments