Uskup di Papua Canangkan Gerakan Stop Jual Tanah

Uskup Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr didampingi pastor paroki Santa Maria Rosario Modio, P. Biru Kira, Pr bersama umat (Foto: Yamoye'AB)

DOGIYAI,  - Dalam rangka melindungi dan mengelolah sumber hak hidup masyarakat Mee di wilayah Keuskupan Timika, Uskup Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr mendeklarasikan gerakan tungku api "Stop Jual Tanah" di Paroki Santa Maria Bunda Rosario Modio, Dekenat Kamuu-Mapiha, Dogiyai, Senin, (26/06).
"Deklarasi tersebut dibuat  untuk melindungi dan mengelolah sumber hak hidup masyarakat Mapia atau suku Mee. Dengan ada jalan dan perkembangan di mana-mana bahwa tanah masyarakat terjual, para tokoh adat dan gereja mencanangkannya," jelas Uskup Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr kepada satuharapan.com, Jumat, (30/6/2017). 
Uskup John mengatakan, umat Katolik di keuskupan yang dipimpinnya berharap agar generasi muda dan selanjutnya masih punya dusun. 
Oleh karenanya, ia mengharapkan tahap selenjutnya perlu dukungan dari pemerintah daerah diantaranya Nabire, Dogiyai, Paniai dan Deiyai untuk melegalkan supaya menjadi kebijakan bersama.
Menurut uskup pertama Keuskupan Timika ini, gerakan tidak boleh menjual tanah ibarat menyelamatkan hidup masyarakat dan generasi penerus. "Karena Orang Asli Papua (OAP) tak bisa hidup tanpa tanah, walaupun banyak uang. Jangan menjual tanah agar tidak kehilangan harta benda berharga para pendahulu yang akan menyulitkan anak cucu di kemudian hari," jelasnya. 
"Tanah itu mama, mama yang memberi hidup. Maka, jaga baik-baik dari ancaman jual beli tanah yang semakin meningkat ini," papar dia. 
Ia menambahkan, program gerakan tungku api yang dijalankan bukan hanya sekadar melindungi, lebih dari itu ialah cara mengelolanya guna menghidupi kebutuhan keluarga demi menyiapkan jalan bagi Tuhan sesuai moto keuskupan yakni Parate Viam Domini.

Disqus Comments