Air Terjun Kiti Kiti Papua Barat - doc ksmtour. com |
KAIMANA- Kawasan perairan Kitikiti yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak, tetap merupakan kawasan milik Kabupaten Kaimana. Meski, selama beberapa bulan terakhir, pemerintah Kabupaten Fakfak mengklaim kawasan tersebut masuk menjadi milik Kabupaten Fakfak.
Diharapkan pemerintah provinsi secepatnya melakukan pertemuan dengan kedua wilayah ini, untuk menentukan batas wilayah yang tepat. Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan baru ke depannya.
Ketegasan itu disampaikan Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH dalam pandangannya saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan kegiatan Lokakarya strategi pendekatan pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah yang berlangsung belum lama ini di Grand Papua Hotel Kaimana.
“Untuk persoalan ini, pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Bahkan, surat tertulis dan koordinasi secara langsung pun sudah kita sampaikan ke Pak penjabat Gubernur baru-baru ini. Olehnya, ini harus secepatnya diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Informasi yang kami terima, bahwa bulan ini (April) akan dibicarakan persoalan tersebut bersama yang difasilitas oleh pemerintah provinsi ,” tegas Wabup Ismail.
Sementara itu, Plt. Kabag Pemerintahan pada Setda Kabupaten Kaimana, Antony Way, SIP dalam keterangannya mengatakan, upaya menyiapkan sejumlah persyaratan termasuk salah satunya yakni survey oleh masing-masing pemerintah daerah untuk penentuan batas wilayah tersebut, sudah dilakukan pihaknya, berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis bidang pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemprov belum lama ini.
“Jadi dalam rapat koordinasi teknis tersebut, persyaratan yang mesti dilampirkan oleh masing-masing pemerintah daerah untuk penyelesaian batas wilayah itu, untuk Papua Barat baru dua kabupaten yang telah melakukan survey dan telah memenuhi persyaratan, yakni Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Dikatakan, dengan demikian maka kalau berbicara soal batas, Kabupaten Fakfak hingga saat ini belum menyiapkan persyaratannya itu. Dan ketentuan ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2004. “Kalau sesuai dengan hasil survey kita di lapangan, bukan Air Kitikiti saja yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Kaimana, tetapi masuk hingga ke Tanjung Kirana. Berdasarkan hasil survey kita, kawasan Air Kitikiti itu merupakan kampung lama masyarakat Nusaulan. Tidak mungkin kawasan itu menjadi wilayahnya Kabupaten Fakfak,” tegasnya.
“Kami berharap, pemerintah provinsi pun bisa memetakannya dengan baik, sehingga batas-batas wilayah hak masyarakat adat ini jangan sampai masuk ke wilayah kabupaten lain, yang dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” harapnya.(nic)
Sumber: www.radarsorong.com