Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom) |
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan ramai-ramai para anggota DPRD Papua Barat dari jerat korupsi. Total anggota yang diadili sebanyak 44 orang dengan nilai dugaan korupsi Rp 22 miliar.
Kasus korupsi berjemaah anggota DPRD itu bermula saat Pemprov Papua Barat menyetorkan Rp 100 miliar ke sebuah BUMD setempat pada 2010. Namun di tengah jalan, sebagian uang itu yaitu sebesar Rp 22 miliar mengalir ke kas Sekda. Dari kas Sekda, lalu mengalir ke kantong pribadi para anggota dewan untuk keperluan masing-masing.
Antara lain untuk keperluan:
1. Pengembalian biaya legislatif 2009.
2. Sewa rumah kontrak dengan alasan rumah dinas belum siap pakai.
3. Biaya transportasi.
4. Biaya THR 2010 untuk konstituen.
Penyidik yang mencium kejanggalaan itu kemudian menyelidiknya dan menetapkan seluruh anggota dewan sebagai tersangka. Ke-44 orang diajukan ke pengadilan dengan berkas terpisah, tergantung kualifikasi kesalahan masing-masing.
Delapan anggota DPRD Papua Barat, diadili dalam satu dakwaan. Mereka yaitu:
1. Saleh Siknun.
2. Eko Tavip Muryanto.
3. Chaidir Djafar.
4. Origenes Nauw.
5. Amos Hendrik May.
6. Darius Harra.
7. M Farnieubun.
8. Obeth A Rumbruren
Pada 15 Januari 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada delapan orang di atas. Pada 21 Mei 2014, Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman delapan anggota dewan itu menjadi 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, delapannya tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
"Mengabulkan permohonan kasasi pemohon. Melepaskan para terdakwa," putus majelis sebagiamana dilansir website MA, Jumat (28/4/2017).
MA menyatakan perbuatan yang didakwakan jaksa benar adanya. Tetapi perbuatan itu dinilai MA bukanlah perbuatan kejahatan korupsi. MA menilai kasus di atas adalah kasus perdata yaitu pinjam-meminjam. Selaini itu, uang Rp 450 juta sudah dikembalikan dari para anggota DPRD ke kas daerah.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan anggota LL Hutagalung dan M Askin. Timur merupakan Ketua Muda MA bidang Militer dengan pangkat Mayor Jenderal (Purn) TNI.
Adapun 31 anggota DPRD Papua Barat lainnya diadili dengan berkas terpisah. Mereka adalah:
1. Deby Debora Pangemanan
2. Emelia Simorangkir
3. Goliat Dowansiba
4. Syahruddin Makki
5. Harianto
6. Royke Vecky Tuwo
7. Elsiana R Kalembang
8. Sius Dowansiba
9. Aminadab Asmaruf
10. Hasanuddin M Noor
11. Andi Effendi Simanjuntak
12. Barnabas Sedik
13. Erick Sutomo Rantung
14. Max Adolf Hehanusa
15. Jaene Naomi Karubaboy
16. M Taslim
17. Salihin
18. Andi Fitri Nyili
19. Silas Kaaf
20. Anthon Duwith
21. Hermince Barasano
22. Maxsi Ahoren
23. Izak Bahamba
24. Albertina Mansim
25. Abdul Hakim Achmad
26. Fery Michael Deminikus Auparay
27. Imanuel Yenu
28. Yacob Maipuw
29. Laurentius Ren El
30. Sanusi Rahaningmas
31. Yonas John Fathie
Nasib ke-31 orang di atas serupa dengan 8 rekannya. Dihukum 1 tahun penjara di tingkat pertama dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, ke-31 orang itu dilepaskan. Vonis kepada 31 orang itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung.
Namun Surya Jaya dalam vonis yang diketok pada Kamis 28 April 2016 menyatakan dissenting opinion. Menurut Surya Jaya, ke-31 orang itu dinilai tetap bersalah melakukan korupsi tetapi suara Surya Jaya kalah dengan anggota majelis sehingga ke-31 orang itu akhirnya divonis lepas.(asp/fdn)
Sumber: News.Detik.com