Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016) |
Dalam konteks hukum, akta tersebut merupakan akta relaas atau akta yang dibuat notaris, dan bukan akta partij atau akta yang dibuat di hadapan notaris atas keterangan seseorang.
Pernyataan Didik tersebut menanggapi adanya pengajuan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM yang diajukan kader partai tersebut, Sahat Saragih.
Dikutip tribunnews.com, Sahat mengatakan AD/ART yang didaftarkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kemenkumham tidak sesuai hasil Kongres Surabaya. SBY disebut telah menambahkan beberapa hal di luar hasil kongres.
"Karena akta relaas yang dibuat langsung oleh notaris yang hadir langsung, mendokumentasikan dan membuatnya dalam akta notaris atas seluruh proses persidangan kongres, maka dalam konteks pembuktian dokumentasi kongres adalah akta otentik yang punya pembuktian sempurna," tutur Didik melaui pesan singkat, Rabu (26/4/2017).
"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organ partai," sambung dia.
Didik mengaku tak mengetahui perspektif kader yang menilai AD/ART Demokrat tak sesuai hasil kongres Surabaya.
Menurut dia, semua pihak harus memahami secara utuh apa yang menjadi legalitas kongres dari perspektif hukum dan kebenarannya.
Meski begitu, Didik memastikan partainya akan menghadapi gugatan tersebut.
"Sebagai partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kami akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, Sahat Saragih menjelaskan, ada tiga poin dalam AD/ART yang dirasa dapat merugikan partai.
Pertama, munculnya Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK), Divisi Keamanan Internal dan Ditektur Eksekutif yang sejajar dengan sekretaris jenderal.
Ketiganya dikatakan Sahat bukan keputusan kongres.
"Intinya kami para penggugat ke Kemenkumham agar seluruh kegiatan partai dibekukan sementara. Karena, kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," tegas Sahat Saragih.
Benarkah kebijakan KUE era SBY benar telah menzalimi masyarakat kecil?
Sumber: KOMPAS.com