MANOKWARI,–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat telah menerima laporan Panwaslu Kabupaten Fakfak dan Sorong Selatan soal kisruh pendaftaran bakal calon kepala daerah yang terjadi di dua kabupaten itu.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, mengatakan, soal kisruh di Fakfak, Panwaslu setempat telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar melakukan verifikasi ulang mengenai syarat pencalonan.
Hal ini dilakukan sebab salah satu calon mengajukan laporan dan meminta calon lain dibatalkan karena masalah berkas syarat pencalonan. Menindaklanjuti laporan itu, Panwaslu juga akan menggelar musyawarah sengketa.
“Musyawarah bisa dihentikan bila permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon sudah terpenuhi. Jika belum, bisa dilanjutkan hingga ke tingkat PTUN, “jelasnya.
Dalam perspektif Bawaslu, dua pasang calon yang diakomodir oleh KPU juga tidak memenuhi syarat formil pencalonan. “Mereka ditetapkan tanggal 3 Juli. Sementara waktu ini belum ada pendaftaran sehingga. Jadi tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Di Kabupaten Sorong Selatan persoalan dipicu oleh rekomendasi yang dikeluarkan Partai Demokrat. KPU setempat menyatakan menerima rekomendasi yang mengusung Dortheus Sesa sebagai calon bupati. Meski demikian, rekomendasi itu disebut belum memenuhi syarat karena belum ditandatangani pengurus DPC.
“Permasalahan di Sorong Selatan ini sudah terang-benerang. Prosesnya tidak perlu menunggu rekomendasi Panwaslu,” katanya lagi.
Meski rekomendasi partai demokrat dipersoalkan, Alfredo mengatakan hal itu tidak mempengaruhi syarat dukungan pasangan tersebut mengingat dukungan partai tidak kurang dari 20 persen.
Tak Ada Masalah
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, proses pendaftaran yang berlangsung di Fakfak dan Sorong Selatan tidak ada masalah.
“Rekomendasi Partai Demokrat di Kabupaten Sorong Selatan sebenarnya tidak ada masalah. Karena, KPU menganut asas kepastian hukum. Jika pasangan calon sudah memenuhi syarat 20 persen maka itu sah. Demikian juga di Kabupaten Fakfak,” ujarnya.
Sementara di Fakfak yang terjadi adalah pengembalian dokumen untuk diperbaiki oleh bakal calon. Dari empat pasangan calon, dua pasangan diantaranya tidak lolos karena tidak mencapai akumulasi 20 persen. Sengketa yang diajukan oleh pasangan calon yang tidak lolos dalam tahap pendaftaran, menurut Amus, sejatinya tidak dapat dipermasalahkan lagi karena mereka telah dinyatakan gugur.
Ketua KPU PB juga mempersilahkan masyarakat atau pasangan calon untuk mengajukan keberatan kepada Panwaslu. Jika masih tidak puas, proses bisa dilakukan hingga ke PTUN. Ruang ini akan dibuka setelah tanggal 24 Agustus, atau setelah penetapan calon tetap.
“Keputusan KPU Fakfak sudah prosedural. Harus dipahami bahwa penetapan calon yang lolos itu terkait syarat dukungan 20 persen. Bukan lolos adminitrasi. Ini nanti diputuskan tanggal 24 Agustus,” katanya.
|RASYID FATAHUDDIN
Sumber: http://www.cahayapapua.com