Filep Karma was jailed for raising a flag of West Papuan independence © Solidarity for Victims of Human Rights Violations in Papua (SKPHP) -www.amnesty.org.uk |
Jayapura, Jubi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan surat untuk pembebasan tanahan politik atas nama Filep Karma. Pembebasan tersebut tepat pada 17 Agustus 2015. Namun, sang Tapol menolak pembebasannya karena menurutnya, masa tahanannya masih 3,5 tahun lagi
“Saya diputuskan oleh pengadilan Indonesia menjalani tahanan selama 15 tahun. Nah, sekarang saya diharuskan untuk mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2015. Menurut saya, masih tiga setengah tahun masa tahanan yang harus dijalani, karena semua remisi saya tolak,” kata Filep Karma kepada Jubi.
Menurut Filep Karma, remisi itu diberikan kepada orang yang melakukan tindak criminal. “Saya ini bukan orang krimimal. Saya ini orang politik, kalaun saya menerima remisi tersebut sama saja mengkriminalkan diri,” tegas Karma.
Lanjut Karma, kata mereka (Kemenkumhan-red), harus mengeluarkan dirinya, karena kalau tidak keluar mereka akan diperiksa. Dirinya juga ada rencana menyurat ke Menteri dan juga Presiden untuk menolak remisi, grasi dan amnesti kecuali abolisi.
Disinggung mengenai apa alasannya dirinya mendapatkan remisi, Filep Karma menbatakan bahwa, alasananya dirinya dibebaskan karena berkelakukan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). “Jadi kalau saya menerima itu seakan-akan saya ini orang tidak baik diluar dan di dalam LP baru jadi baik. Nah ini yang saya tidak terima, saya ini orang baik-baik, cuma masalah iodeologi yang menghantarkan saya kesini (tanahan),” tegas Karma.
Dirinya mengatakan, kecuali untuk tahanan politik, misalnya sudah sadar akan kesalahan atau sudah merubah ideologi dan mengakui NKRI, itu mungkin dijadikan tawaran. tapi kalau diberikan karena berkelakukan baik dirinya sangat menolak.
“Saya tidak setuju karena undang-undang dibuat untuk orang-orang yang melakukan kriminal. Seakan-akan kami tahanan politik yang dikriminalkan. Seharusnya pakai syarat-syarat politik. Misalnya dulu pernah ditawarkan grasi dengan syarat tandatangan bikin pesyaratan setia kepada NKRI. Saya tolak, nah sekarang tanpa persyarakat, saya juga tolak karena saya tidak melakukan tindakan kriminal.
“Saya melakukan sesuai dengan UUD 1945, dimana negara menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi baik dalam lisan maupun tulisan. saya bukan warga negara indonesia, saya warga negara Papua tetapi saya dipaksa menjadi warga negara Indonesia,” kata Filep Karma. (Roy Ratumakin)
Sumber : Tabloidjubi