Ilustrasi Google |
BATAM - Muhammad Lukman bin Aman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang, tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8) pagi. Sayangnya, kebebasan Lukman ini hanya sementara.
Baru saja melangkahkan kakinya dari tahanan, Lukman langsung diciduk lagi oleh beberapa petugas Polsek Batamkota. Terpidana kasus pencurian dan kekerasan itu baru saja selesai menjalani masa hukuman penjaranya selama 2,6 tahun.
Pria 38 tahun berbadan jangkung ini kembali diciduk menyusul adanya laporan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta di Mapolsek Batamkota.
"Dia tersangka penipuan dan penggelapan, sebelumnya dia memang dipenjara atas kasus curas.
Namun ada lagi laporan penggelapan dari seseorang dengan tersangkanya Lukman ini," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Batamkota Iptu Riyanto di Lapas Barelang, Senin (17/8).
Polsek Batamkota memang sudah berencana menangkap kembali Lukman, namun selama ini belum bisa lantaran Lukman masih menjalani masa pidana di Lapas Barelang.
"Setelah tahu dia bebas hari ini, makanya kami datang jemput dia," ujar Riyanto.
Penangkapan Lukman ini jelas Riyanto merupakan tindak lanjut dari Polsek Batamkota atas laporan penipuan dan penggelapan dari seorang pengusaha dengan Lukman sebagai tersangka.
"Dia akan kami proses terkait laporan itu," kata Riyanto.(eja)