Ilustrasi. (dok.Okezone) |
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige mengatakan, pria bersenjata itu ditangkap Jumat lalu. "Berdasarkan laporan Polsek Tanah Miring, Ade Irawan ditangkap pada Jumat 10 Juli sekira pukul 22.00 WIT,” ujarnya, Minggu (12/7/2015).
Penangkapan dilakukan ketika petugas Polsek Tanah Miring menggelar razia cipta kondisi di Jalan Tugu LB Moerdani. "Ade Irawan ditangkap saat membawa senjata api rakitan laras panjang dengan satu megasen dan 14 butir peluru tajam," tutur Patrige.
Dari kasus tersebut, Patrige yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Papua itu mengemukakan bahwa jajaran kepolisian di Merauke tengah mendalami kasus tersebut. Penyidik kini menelusuri asal senjata itu.
"Kasus ini sedang dikembangkan. Kita lagi cari tahu apakah senjata ini dibuat di Merauke atau didatangkan dari luar," katanya.
Patrige mengimbau kepada segenap masyarakat Papua, khususnya warga Kabupaten Merauke agar melaporkan jika ditemukan warga yang memiliki senjata api rakitan atau ilegal.
"Harapannya warga mau melaporkan pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal, karena hal itu bisa saja disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal," katanya.(abp)
Sumber: http://news.okezone.com