Pemprov PB, Teluk Bintuni dan Fakfak Sepakati Pembentukan BUMD Energi

Untuk Kelola Pembagian Energi LNG Tangguh Train III
 
foto/ilustras-google

MANOKWARI-Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupten Teluk Bintuni Dan Kabupaten Fakfak telah menyepakati pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua Barat yang khusus menangani energi pada train III dan IV Liquefied Natural Gas (LNG)Tangguh. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Barat, Johan Tulus,SH,MH, menyatakan pembentukan BUMD Papua Barat yang disepakati tersebut bukan berarti tidak mau melibatkan PT Padoma (Papua Doberai Mandiri) untuk mengelola LNG Tangguh pada sebagian pruduksi train III dan IV, tetapi disesuaikan persyaratan yang memenuhi persyaratan normative. Untuk itu sangat mengharuskan pembentukan BUMD baru sehingga memenuhi persyaratan.

“Izin pembentukan BUMD baru tidak ada kendala, karena saat ini kita hanya tinggal menunggu sidang di DPR PB, karena rancangan perdanya sudah kami ajukan ke hukum untuk pembahasan dengan DPRPB. Jadi kita tinggal menunggu jadwal sidang dari DPR PB,” kata Tulus.

Mengingat, alokasi LNG tersebut akan beranjak pada train III dan Train IV. Sementara pengembangan train III dan IV tersebut tidak hanya di wilayah Kab Teluk Bintuni tapi hingga ke Fakfak. 
Kadistamben lebih lanjut mengatakan, pemanfaatan sebagian produksi train III dan IV LNG Tangguh kekola oleh pemerintah daerah lewat BUMD. Sehingga badan sudah daerah ini sedang dipersiapkan. “Karena pengelolaannya akan dilakukan oleh BUMD PB yang baru, bukan oleh pemerintah provinsi,tapi BUMD. Ini sudah dsepakati secara bersama oleh Pemprov, Kab Teluk Bintuni, dan Fakfak untuk membentuk suatu BUMD,” ujarnya lagi.

Menurutnya, BUMD yang baru nantinya akan menjadi milik bersama antar tiga pihak baik Pemprov PB, Bintuni dan Fakfak karena didirikan oleh 3 pemerintah.
 Apabila Perda pembentukan BUMD tersebut sudah disepakati DPRPB barulah diputuskan nama badan usaha tersebut.

Ditambahkannya, gas yang diterima pemerintah Provinsi Papua Barat dari LNG Tangguh train III sebesar 20 mmscf untuk kepentingan pembangkit lisrik di wilayah Papua. Hal ini sesuai dengan persetujuan Mentri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun keputusan ini termasuk Provinsi Papua tetapi Pemprov Papua Barat berkomitmen sasaran prioriras adalah Papua Barat dan kabupaten penghasil Teluk Bintuni dan Fakfak.(lm)

Sumber : RadarSorong

Disqus Comments