-Manokwari- Tokoh masyarakat Jusach Eddy Hobio menjabat wakil bupati Maybrat, Papua Barat, mendampingi Bupati Karel Murafer dalam menjalakan roda pemerintahan di daerah itu hingga akhir masa jabatan 2016.
Sebelumnya, Bupati Karel Murafer menjabat wakil bupati setempat mendampingi Bupati Bernad Sagrim. Namun Bernad divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari atas kasus dugaan korupsi sehingga Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi melantik Karel sebagai bupati dan Jusach sebagai wakil bupati.
Abraham mengatakan, pelantikan Jusach Eddy Hobio sebagai wakil bupati untuk membantu Bupati Murafer menjalakan roda pemerintahan periode 2011-2016.
Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.92-2481 tertanggal 1 Juli 2015.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 203 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengangkatan pejabat baru.
Ia menjelaskan, pelantikan Jusach sebagai wakil bupati berdasarkan hasil rapat istimewa DPRD setempat yang diusulkan kepada Gubernur Papua Barat, untuk dilanjutkan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap Wakil Bupati Jusach Eddy Hobio bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai wakil kepala daerah sebagaimana tercantum dalam undang-undang," ujarnya, Sabtu (11/7), di Manokwari.
Sebelumnya, Bupati Karel Murafer menjabat wakil bupati setempat mendampingi Bupati Bernad Sagrim. Namun Bernad divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari atas kasus dugaan korupsi sehingga Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi melantik Karel sebagai bupati dan Jusach sebagai wakil bupati.
Abraham mengatakan, pelantikan Jusach Eddy Hobio sebagai wakil bupati untuk membantu Bupati Murafer menjalakan roda pemerintahan periode 2011-2016.
Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.92-2481 tertanggal 1 Juli 2015.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 203 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengangkatan pejabat baru.
Ia menjelaskan, pelantikan Jusach sebagai wakil bupati berdasarkan hasil rapat istimewa DPRD setempat yang diusulkan kepada Gubernur Papua Barat, untuk dilanjutkan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap Wakil Bupati Jusach Eddy Hobio bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai wakil kepala daerah sebagaimana tercantum dalam undang-undang," ujarnya, Sabtu (11/7), di Manokwari.
/LIS