Manokwari, Media Papua – Hingga akhir Juli 2015, transfer dana Otsus (tahap dua) dari Kementrian Keuangan RI kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, belum dilakukan. Hal ini disebabkan belum diserahkannya laporan Kabupaten Fakfak dan Maybrat.
“Dana Otsus tahap pertama sebesar 30 persen, sudah ditransfer ke kabupaten/kota se-Papua Barat. Untuk tahap kedua, jadwal transfer dari pusat ke Provinsi PB belum dilakukan,” jelasnya, Senin (27/7).
Sementara, untuk 11 kabupaten dan satu kota, telah menyerahkan laporan. Direncanakan, secepat mungkin tim akan mendatangi dua kabupaten yang dimaksud, guna menjemput laporan keuangan. “Papua Barat sudah masuk kelompok terlambat, akibat keterlambatan dua kabupaten. Kita target bulan depan semua laporan sudah harus diserahkan ke pusat, sehingga transfer dana Otsus bisa dilakukan,”ujarnya.
Menurutnya, laporan penggunaan dana Otsus tahap pertama, harus rampung. Kemudian pemprov dalam hal ini gubernur, akan menyampaikan laporan ke pusat. Sehingga transfer dana Otsus tahap kedua bisa dilakukan. Total 45 persen dari total Rp2,1 Triliun dana Otsus yang ditransfer ke kabupaten/kota.
Yang jadi pertanyaan, kenapa sampai laporan keuangan di dua kabupaten tersebut tidak tepat waktu.
Padahal, dua kabupaten baru, Mansel dan Pegaf, telah menyelesaikan laporan keuangannya. “Kab Pegaf dan Mansel harus menjadi contoh bagi kabupaten lainnya di Papua Barat. Saya juga pertanyakan kenapa Fakfak dan Tambrauw bisa terlambat,” ungkapnya.(mp-19)
Sumber : MediaPapua
Home
ANGGARAN
OTSUS
PAPUA BARAT
Dana Otsus Tahap II Terlambat, Fakfak dan Tambrauw Belum Serahkan Laporan