Sidang Praperadilan Mantan Gubernur Papua Ditunda

Barnabas Suebu saat masih menjabat Gubernur Papua, menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD dengan tersangka Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
JAKARTA, - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. 

Penundaan sidang tersebut dikarenakan permintaan dari KPK selaku pihak termohon untuk menunda sidang selama dua minggu. Namun, karena hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Sidang ini saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli 2015, untuk sidang berikutnya saya akan bicara dengan ketua pengadilan untuk menunjuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan pengadilan," kata hakim tunggal Sihar Purba di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Hakim Sihar Purba pun memastikan bahwa setelah ditetapkan hakim pengganti, maka kuasa hukum Barnabas selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon akan segera dipanggil kembali.
"Dengan demikian sidang kita tunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar hakim Sihar.
Sebelumnya, kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, mengatakan bahwa kliennya mengajukan tiga hal yang akan menjadi pokok permohonan praperadilan diantaranya tentang penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014.
Kedua, masih mengenai penetapan tersangka berdasarkan Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.
"Ketiga tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015," kata Wahyudi.

Barnabas Suebu merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Sebelumnya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di provinsi Papua. Dugaan kerugian negara dari perkara ini adalah sekitar Rp 9 miliar.

KPK sudah menahan Barnabas dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi bersama dengan seorang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sejak 27 Februari 2015 lalu.
Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumka mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

KOMPAS.com

Disqus Comments