Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) (Foto: Antara) |
Menurutnya selama ini pemerintah tidak pernah melarang media asing meliput di bumi cendrawasih tersebut. Karenanya, tudingan Papua tertutup dengan media adalah sebuah kebohongan.
"Pemerintah tidak pernah melarang kunjungan pers asing atau kunjungan orang asing ke Papua. Tidak pernah ada larangan itu," ujar Menlu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Bahkan Menlu memiliki bukti yang menguatkan bahwa media asing bisa melakukan kegiatan tersebut di wilayah ujung timur Indonesia tersebut.
"Kita ada datanya. Tahun 2014 itu ada 22 kunjungan yang disetujui. Praktis memang tidak ada penolakan. Jadi penolakan atau Papua daerah tertutup itu tidak ada," tegasnya.
Selain itu, Menlu juga mengatakan pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan media asing berkunjung ke Papua untuk lakukan liputan, sangat diapresiasi oleh pihak internasional.
Menurutnya, Jokowi telah mengembalikan kepercayaan bahwa tanah Papua tidak mencekam bagi media asing.
"Setelah ada arahan baru dari Presiden Jokowi, langsung disambut baik oleh dunia internasional," ungkap Menlu lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut larangan bagi media asing untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Papua.
Jokowi mengatakan, sudah saatnya semua pihak berpikir positif terhadap Papua. Stigma Papua, yang selama ini ditakuti karena adanya gerakan separatis harus dihapus dengan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi media asing ke Papua.