Kursi Otsus Digugat di PTUN Jakarta

KAIMANA- Penetapan 11 kursi Otsus di DPRD yang sudah dilantik belum lama ini, kembali digugat oleh pihak yang merasa tidak terakomodir dalam penentuan kursi tersebut. Salah satu wakil dari Kabupaten Kaimana, Arnold Rouw, SH  menggugatnya di PTUN Jakarta.  “Gugatan itu sudah kami daftarkan di PTUN Jakarta dan akan disidangkan pada besok (hari ini), Senin, 16 Maret 2015. Gugatan kami sendiri sudah terdaftar dengan nomor W2-TUN 1-335/HK.06/II/2015. Kita akan melakukan gugatan terhadap hasil keputusan tersebut,” ujar Arnold Rouw, SH melalui telepon selulernya, kemarin dari Jakarta.

Dia mengatakan, gugatan tersebut beralasan karena mekanisme penetapan 11 kursi DPRPB jalur Otsus yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Dae­rah Khusus (Perdasus), yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus. “Jika dilihat dari ketentuan tersebut, maka sebenarnya yang lebih layak lolos dalam proses kemarin, salah satu kursinya adalah milik Kabupaten Kaimana. Kami merasa jalur Otsus itu tidak mewakili kami yang berada di wilayah Selatan Papua Barat saat ini,” tegasnya.

Jika gugatannya di PTUN dimenangkan, maka pihaknya akan bertemu dengan gubernur Papua Barat dan MRPB serta pimpinan DPRPB untuk me­ninjau kembali putusan tersebut. “Kalau jelasnya jika PTUN memenangkan kami, maka sudah otomatis Menteri Dalam Negeri harus meninjau kembali putusanya tersebut. Karena sampai 11 kursi tersebut tidak mewakili orang Papua yang berada di bagian Selatan,” ujarnya.

Dia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini, jika kemudian PTUN memenangkan pihaknya. Bagi para anggota DPRPB dari jalur Otsus yang saat ini telah duduk di kursi tersebut, harus legowo untuk menerima keputusan ini dan selanjutnya merelakan kursi tersebut untuk orang asli Papua yang ada di Kaimana.(nic)

Sumber : RadarSorong

Disqus Comments