Perusahaan loging yang beroperasi kayu loging di Tanah Mbaham Matta, Fakfak Papua Barat, PT. Arfak Indra dilaporkan pakai aparat brimob turun intimidasi masyarakat adat yang berada disana. Mereka (brimob) larang warga pemilik dusun pala untuk tidak melawan karena perusahaan sudah bikin kesepakatan dengan oknum pemilik Tanah.
Wenan Weripang (WW) seorang pemuda asli setempat mengabarkan hal itu kepada PUSAKA, Minggu 29 Maret 2015. Manurut WW, PT. Arfak Indra yang pemiliknya bernama Nugraha itu, pakai polisi dari sektor lain untuk jaga perusahaan. PAM Swakarsa itu beking perusahaan agar brrhadapan dengan warga yang menolak kehadiran perusahaan kayu tersebut, ucap Anis sapaan akrabnya.
Wenan menceritakan bahwa awal Februari 2015, Arfak Indra kumpul oknum tertentu yang mengatasnamakan marga pemilik hak ulayat, hanya saja, tidak semua menerima, ungkap pemuda itu. Lanjutnya, oknum tersebut mengatasnamakan marga Wangabus, Patiran dan Wagab, sementara marga Weripang kukuh tidak mau menyepakatai perusahaan itu tebang hutan mereka.
Ada 6-7 dusun pala terancam dibabat habis perusahaan loging itu. Diperkirakan, ribuan pohon pala digusur demi mengambil kayu. Perusahaan gusur dusun untuk selain ambil kayu, juga untuk bikin jalan lalulintas pengangkutan kayu yang mereka tebang.
Marga Weripang tra mau ikut sepakat kehadiran perusahaan Arfak Indra dengan alasan hutan adalah tempat mencari nafkah hidup dan rumah bagi leluhur mereka, tegas Wenan. Jika hutan dibongkar, anak cucu kami mau ambil kayu dimana untuk bikin rumah, tanyanya.
Dusun pala sudah rubuh, ratusan pohon sudah digusur. Pemuda Mbaham Matta itu mengabarkan lagi, warga pemilik dusun pala mau tuntut perusahaan tapi perusahaan pakai brimob intimidasi mereka. Marga Muri yang punya dusun marah, kenapa perusahaan seenaknya rubuhkan tempat mencari makan mereka? Pemilik Dusun pala yang telah digusur adalah Lukas Muri, Isak Muri, Piter Muri, Musa Muri, Dominggus Muri dan Yahya Muri.
(Arkilaus Baho)
Sumber : http://pusaka.or.id