LAPORAN TIM ADVOKASI KRONOLOGIS PT.GENTING OIL

LAPORAN  TIM ADVOKASI KRONOLOGIS PT.GENTING OIL 


Berawal lahirnya seorang Investor Yang bernama PT. BUMA CUMAWA dan PT.Genting Oil di Kabupaten Fakfak Distrik Bomberay, kampung Tessa, Nitimber, Waremu, Wapus, Woos, Mbaham Ndandara, Mangmangkandak, dan Kampung Goras. Wilayah Adat Suku Besar Mbaham Matta yang mana kita ketahui bersama bahwa ;


1.  Awal mulanya PT.BUMA KUMAWA dan PT. Genting Oil melakukan aktifitas Surfee ( SESMIC ) pada tahun 2006 - 2009 berlokasi di kampung Tanah Merah sampai dengan kampung mangmang kandak dalam melaksanakan program sesmic tersebut mereka melakukan kejahatan yang tidak berwibawah terhadap masyarakat yang punya hak ulayat setempat di antaranya :
Mereka menebang pohon sagu lalu buat jalan dari atas pohon sagu tersebut sepanjang mereka melakukan kegiatan sesmic dengan alas an bahwa lokasi sesmic tersebut di daerah berawa hinga mereka melakukan, karena itulah solusi untuk bisa dapat melakukan kegiatan tersebut.
Membakar puluhan hektar dusun sagu dengan alasan kenapa dusun sagu tersebut bisa terbakar, karena kegiatan sesmik pada waktu itu musim kemarau,kejadian itu terjadi karena seorang karyawan yang tugas sebagai koki pada beskem keII dia meletakan pontong rokok pada tuar kayu yang kering dan uda lapuk itulah yang menyebabkan karena ditiup angin dan potong tersebutpun mulai membesar dan kemudian mengeluarkan lidah api yang bernyala sehinga terjadinya kebakaran tersebut dari beskem pertama yang bertempat di tanah merah dari situ dia terus meluas ke bagian selatan timur dan barat sedangkan lidah api yang begitu besar maka lida apipun dapat berhasil menyebrangi sungai bodidi yang begitu lebar sekitar 50 meter dan dapat membakarnya juga sampai melewati kampung tessa, nitimber, weremur, sampai pada kampung Woos,yang begitu kaya akan dusun sagu dari leluhur namun sayang apalah kini hanya tingal kenanggan dan sebuah cerita yang bias kita dengar dan tidak bias untuk menyaksikanya secara nyata , Kasus inipun pernah diceritakan oleh masyarakat kepada Bapak Wenan Tanggareri lalu bpk wenan dengan insyatif sendiri dan mengambil sebuah kebijak untuk melaporkan kasus in kepada,pihak pemerintah Daerah yaitu : bupati, DPRD, dinas kehutanan, polisi Negara,Kejaksaan Negri dan Pengadilan tertinggi sapai pada pemerintah pusat di Jakarta namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan dan tidak ada realisasi dari pihak Pemerintah.

2. Sosialisasi ke II yang di lakukan oleh pihak genting Oil kepada masyarakat Adat di Hotel Gred Papua pada tahun 2009, pada kesempatan itupula masyarakat diwakili oleh Dewan Adat Mbaham Matta dapat menanyakan kepada pihak Perusahaan PT. Genting Oil sual Surat Ijin Masuk perusahaan di wilayah Adat Suku Besar Mbaham Matta yang ASLI atau yang foto copy asli namun yang di tangapi oleh perusahan adalah iya nanti saya tunjukan suratnya karena kita lupa bawa jadi nanti kita tunjukan namun yang terjadi dari janji pihak perusahaan tersebut adalah kemunafikan dan pembohong karena sampe dengan detik ini tidak pernah di tunjukin surat tersebut terhadap masyarakat Adat Mbaham Matta.

3. Perusahaan ini pula kembali dan melakukan Sesmic pada tahun 2009 berlokasi di Distrik Bonberay wilayah Adat Suku Besar Mbaham Matta dari Karas Pulai Tiga Sampai tanah Rata. Dan titik koordinatnya terdapat di lokasi kebakaran atau lokasi Sesmic Awal mereka masuk dan mereka membayar uang ketuk pintu katanya namun tidak serasi kepada masyarakat hinga terjadi kesalah pahaman hinga terjadi pertengkaran antara masyraka dengan masyarakat soal uang,dan juga pihak perusahan tidak pernah melakukan yang namanya Sosialisasi kepada masyarakat soal ( KKKS, fungsi posetif dan negative tentang BP. MIGAS, AMDAL , fungsi dari kegiatan HILIR dan HULU, EKSPLORASI dan juga soal EKSPLOTASI ) namun juga juga merak tetap tidak luput dari kejahatan yang mereka lakukan terhadap masyarakat Adat di antara masalah yang mereka lakukan adalahpihak perusahan mendatangkan pasukan BRIMOB dari Sorong 3 orang di tambah 2 orang Dari Fakfak untuk dapat megancam Masyarakat yang punya Hak Ulayat yang masih BErsifat keras dan bertahaqn untuk tidak ada lagi yang namanya Sesmic karena dilihat dari pengalaman kejadian yang pernah di lakukan oleh Perusahaan tersebut lalu yang terjadi adalah masyarakat di todong dengan laras senjat lalu berkata siapa yang jago disi kalo jago berdiri maka hari inijuga mdia akan babak belurur dengan peluruh tajam dan masyarakat pada panic dan mereka semua lari masuk hutan lalu kemudia sekitar 5 jam kemudia baru Kepala – kepala kampung datang dan dapat menyelasaikan persopalan itu , namun bukan itusaja tapi ada salah seorang karyawan yang bernama Skandar juga yang melakukan kejahatan yang tidak beribawa terhadap se orang ibu yang berusia 78 tahun dia membentakan mama ketika iya di Tanya oleh mama soal ganti rugi muwara lalu si Skandar memukul lantai dengan tangan dan menujuk ke mama lalu berkata ko tau Air itu dari mana Jadi Air dan mama perlu tau bahwa kita bukan ambil Air tapi kita ambil Minyak itulah bahasa dari si Skandar, setelah selesai pertemuan kemudian berapa hari berjalan lagi pihak perusahaan mengeluarkan BRITA ACARA soal kontrak Tempat, Jalan, Lokpon dengan tawaran satu meter kubik tanah RP,2500, jalan raya satu kilo Rp, 1.000.000;lokasi kampung di komtrak satu bulan 16.juta dengan perjanjian cumin di bayar satu kali saja. Namun mereka membawa brita Acara ke Masyarakat pada waktu malam jam 2 malam mereka ketuk pintu dan dipaksakan untuk bangun dan tanda tanggan BRITA Acara tersebut masyarak kampung Tessa pun tidak di brikan kesempatan untuk membaca Brita Acara tersebut dan perusahaan cuman janji kalo jumlah uang dari semua itu bernilai 16 meliar namun yang terjadi hanya 16 juta yang di terim oleh masyarakat kampung Tessa.

4. Oleh karena tindakan yang sangat tidak bermartabat bagi kami masyarakat papua dan lebih kuhusus kami masyarakat Adat Suku Besar Mbaham Matta Fakfak yang mendiami Negri leluhur ini melaporkan masalah ini kepada Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak untuk daapat Di tindak Lanjuti masalah yang di lakukan oleh pihak Perusahaan PT. Genting Oil. Lalu kemudian pihak dewan Adat Mbaham Matta menerima laporan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memangil pihak Pemerintah Daerah Yaitu Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, juga Dinas Pertambanggan dan PT. Pertamina. Guna mempertangung jawabkan surat ijin masuk PT.Genting Oil,. Namun laporan dari bapak wakil bupati dan bapak ketua DPRD Kabupaten Fakfak Menyatakan kalo selama ini kami dari pihak pemerintah Kabupaten Sangat tidak tau soal Masuknya PT.Genting Oil Di kabupaten Fakfak , Sesuai dengan laporan dari pemerintah daerah Maka kami dari Dewan Adat Mbaham Matta mengambil kebijakan untuk dapat memasang kera – kera di wilayah Masyarakat Adat Mbaham Matta Fakfak dimana lokasi PT.Genting Oil mebuat beskem pertama di lokpon yang bertepatan dengan kampung Tessa dan jarak ke beskem kedua kurang lebih 20 km maka masyarakat Adat memasang kera – kera di pertengahan antara beskem I dan II pada tangal 22 maret 2013 hari Senin jam Sembilan pagi waktu Indonesia timur .

5. Setelah kegiatan pemasangan kera – kera oleh Dewan Adat Mbaham Matta setelah itu tiga harinya Dewan Adat Melakukan Sosialisasi dengan Masyarakat Adat Soal bagai mana menengapi PT.Genting Oil yang sedang beroperasi di wilayah adat tersebut, Dari hasil Sosialisasi dapat merekomendasikan.

1. Harus di adakan sidang segitiga yang di fasilitasi oleh Dewan Adat Mbaham Matta, untuk bersidang antara Pemerintah Daerah, Pihak Perusahaan dengan Masyarakat Adat Suku Besar Mbaham Matta yang berdomensili di Kabupaten Fakfak.
2. Pihak perusahan sebelum beroperasi serta melakukan aktifita perusahaan haru lebih dulu mensosialisasikan soal AMDAL,
3. Pemerintah dan Pihak Perusahaan belum beraktifitas atau beroperasi sudah lebidulu membuat kotra kerjaatau MOU dengan Masyarakat Adat Mbaham Matta Di Kabupaten Fakfak.
4. Dewan Adat Mbaham Matta ber audens dengan Pemerintah untuk mekanisme Rekomendasi Masyarakat.

Namun sampe hari ini pemerintah belum bersedia untuk melakukan Sidang Segitiga itu dilakukan Entah Kenapa…………………..?
Baru saja dilakukan Audens dengan pemeintah Soal Mekanisme Sidang namun pemerintah Kasi waktu untuk Dewan Adat dua Minggu, sambil melengkapi materi persiapan sidang segitiga nanti.

Trimakasih salam dari negri leluhurmu

Ctt. Bagi kaum intlektual anak Mbaham Matta Fakfak dimana saja berada agar dapat berpatisipasi dengan semua persoalan di Negri leluhurmu kami sangat mengharapkan Ide, saran, masukan, kritik, dari kawan kawan.

Kita harus bangkit untuk melawan,,,,?
Atau tetap tunduk diam dan di bunuh,dibui,di perkosa,di siksa,dan trus menderita di Negri yang kaya akan SDA ini.

Ketua                                                          sek

Apnel Hegerndum                                          kady A.wagab

Disqus Comments