Warganya Dibunuh, Paguyuban Jawa di Papua Minta Keadilan


Pembunuhan (ilustrasi).TIMIKA -- Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta hakim untuk menghukum berat terdakwa pembunuhan yang saat ini menjalani persidangan. Kerukunan warga itu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa IA alias Itan alias Rambo, pelaku pembunuhan keluarga Tukimin di kawasan Irigasi Timika, Februari 2015.

Ketua Paguyuban Jawa Bersatu, Pardjono mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Valerianus Sawaki, Masdalianto dan Syafaruddin dalam persidangan sebelumnya. Tim JPU menuntut terdakwa Rambo dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rambo akan berlangsung di PN Timika pada Kamis (14/1). "Harapan dari keluarga korban dan keluarga besar Jawa Bersatu agar majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa karena perbuatannya tidak berperikemanusiaan," kata Pardjono.

Ia meminta pihak PN Timika agar dapat menegakkan keadilan kepada semua pelaku kriminal, apapun latar belakang sukunya. Menurutnya, terdapat banyak kasus pembunuhan dengan korban warga Jawa belum terungkap pelakunya.

"Ada banyak kasus pembunuhan dengan korban masyarakat asal Jawa hingga kini tidak pernah terungkap pelakunya. Yang baru terungkap baru kasus pembantaian keluarga Tukimin," katanya.

Pardjono menambahkan, selama persidangan, terdakwa Rambo mengakui perbuatannya. Adapun para pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus itu hingga kini masih dalam status buronan polisi. Paguyuban Jawa Kabupaten Mimika rencananya akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk mengawal sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rambo pada Kamis (14/1).
Sumber : Antara

Disqus Comments