Kapolda Papua Diminta Pecat Oknum Polisi Pelaku Salah Tangkap

Kapolda Papua Irjend Pol Paulus Waterpauw keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Abepura Kelas II, 8 Januari 2016.
Kapolda Papua Irjend Pol Paulus Waterpauw keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Abepura Kelas II, 8 Januari 2016. (Suara Pembaruan/Robert Vanwi)
Jayapura- Keluarga korban salah tangkap dan kekerasan oknum polisi Polres Jayapura Kota meminta Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw memecat dua oknum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap tiga pemuda warga Base G, Distrik Jayapura Utara, 27 Agustus 2015 lalu.
Permintaan ini ditegaskan Pendeta Dora Balubun dalam keterangan persnya di Kantor Klasis Kota Jayapura mewakili tiga korban kekerasan dan salah tangkap oknum Polisi. Dalam keterangan pers yang gelar Selasa (12/1) siang, juga menghadrikan tiga korban kekerasan Elieser Awom (26), Yafet Awom (18) dan Soleman Yom (24).

"Kedua oknum polisi, Briptu Suherman (32) dan Bribda Jarisman Triyono Damanik (27) kini dalam proses pengadilan. Hanya saja kami mempertanyakan, kenapa hanya dua orang yang disidangkan," kata Pendeta Dora.

Pendeta Dora pun meminta Polda Papua mengusut kembali keterlibatan dua oknum Polisi lainnya, yang diduga turut serta membantu dua rekannya melakukan tindak kekerasan. “Kedua pemuda itu ‘diculik’, dibawa ke berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Jayapura, disiksa sepanjang perjalanan, dua oknum polisi pelaku ditemani dua rekannya, tapi kok tidak diproses?” ujarnya.

Keterlibatan dua oknum polisi lainnya, kata Pendeta Dora, sebagaimana kesaksian korban yang mengingat jumlah polisi yang membawanya keliling Jayapura. “Korban mengaku ada empat orang di dalam mobil, tapi memang dua oknum polisi hanya mengemudi mobil dan tak turut menganiaya, tapi kan turut serta,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Imanuel Rumayom pun menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tak memihak masyarakat kecil. Dimana tuntutan terhadap dua oknum polisi dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan perbuatan pelaku.

“Hanya dituntut satu tahun enam bulan. Padahal dalam persidangan ada saksi dan barang bukti. Seharusnya bisa lebih berat sebagai efek jera dan pembelajaran kepada polisi lain. Inikan sudah mencoreng institusi. Kalau putusan rendah, kami harap JPU banding," katanya.

Sementara itu, salah satu korban kekerasan, Elieser Awom, mengaku peristiwa itu terjadi sangat cepat. Ketika itu, Kamis (27/8/2015) malam, ia dan dua rekannya pulang mencari ikan, dan menyempatkan diri singgah membeli rokok di salah satu kios di daerah Base G, Kota Jayapura.

Dalam perjalanan pulang dari kios, Elieser dan dua korban lainnya dicegat empat anggota Polri dan memaksa ketiga korban masuk ke dalam mobil Avanza. "Kami ditanya apakah di sini ada tempat penyimpanan motor curian. Kami jawab tidak tahu. Kemudian kami dipaksa naik ke mobil dibawa keberbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Jayapura, sambil dianiaya,”ujarnya

Suara Pembaruan

Suara Pembaruan

Disqus Comments