Sulit Hapus Mafia Bola, Tanpa Ada Kompetisi
Jayapura, Jubi-Pelatih Sepak bola Pra PON Papua Joko Susilo mengatakan sangat setuju dengan upaya Menpora untuk menghapus mafia sepak bola di dalam kompetisi di Liga Indonesia tetapi sangat sulit kalau tidak ada kompetisi bergulir.
“Bagaimana kita mau tangkap tangan kalau kompetisi tidak ada, mestinya ada kompetisi dan aparat mulai disiapkan mengawasi sehingga cukup bukti kuat untuk menangkap mereka,”kata mantan pelatih Persiwa Wamena itu kepada Jubi di Lapangan Volta PLN, Waena Kota Jayapura, Kamis(13/8/205).
Dia menambahkan apa yang dilakukan Menpora dengan mengeluarkan SK Pembekuan PSSI jelas merugikan semua pihak terutama pemain, pelatih dan klub itu sendiri.
“Saya melihat prestasi yang dicapai Persipura bukan perjuangan satu dua tahun tetapi hampir enam tahun untuk mencapai empat besar di AFC,”katanya seraya menambahkan prestasi Persipura bukan perjuangan sehari.
Karena itu kata dia, sebaiknya para pengurus baik PSSI maupun Kemenpora harus menunjukan sportivitas sebagai olahragawan.
Sebelumnya mantan defender Pelita Jaya dan Timnas Indonesia, Johan Ibo diduga terlibat kasus suap. Saat itu menejemen Pusamania Borneo FC (PBFC) Dandri Dauri mengatakan Johan Ibo berupaya menyuap pemain agar mengalah saat melawan Persebaya.
Menurut dia manajemen PBFC sengaja menjebak Johan agar bertemu di sebuah restoran cepat saji di jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, manajemen PBFC kemudian menyerahkan Johan ke pihak berwajib.
Sementara itu pihak kepolisian bingung tangani kasus dugaan suap eks pesepak bola, Johan Ibo. Pasalnya, belum cukup bukti terkait kasus tersebut.
Kepala Unit Kejahatan Umum Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Dewa Yoga, kebingungan menentukan pasal tindak pidana yang dituduhkan oleh Manajer PBFC kepada Johan Ibo karena minimnya alat bukti.
Pihaknya masih kesulitan menggunakan dasar hukum undang-undang pidana yang mana dalam kasus pelaporan penyuapan ini. Sebab, selama ini jika tindak pidana penyuapan, maka hanya berlaku bagi pejabat publik yakni PNS, TNI dan Polri.
Bahkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada undang –undang No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap disebutkan pelaku penyuapan semua harus mengarah kepada pejabat publik. Fakta inilah yang sulit merangkai alat bukti.
AD
Sumber : TabloidJubi
Disqus Comments