KPUD Fakfak, Foto : http://www.fakfakkab.go.id |
Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) kabupaten Fakfak terus mencoba mengumumkan hasil verifikasi pencalonan pasangan calon bupati dan wabup tahap 1, dengan mendesain dua pasangan calon saja, dimana pasangan Moh.Uswanas-Bram Sopaheluakan dan Ivan Madu-Frans Hombore dinyatakan memenuhi syarat.
Dari sekian kejanggalan hasil temuan Panwaslu Fakfak dan tim para kandidat yg dinyatakan "gugur" oleh KPU, merujuk pada PKPU 12 tahun 2015(revisi PKPU no.9 ttg pencalonan), kamipun mencatat adanya dugaan kuat dua(2) bentuk pelanggaran utama oleh KPU kab.Fakfak , kerancuan prosedur pendaftaran oleh KPU(perdata) dan adanya dugaan pemalsuan tandatangan(pidana).
Ketentuan PKPU no.12 thn 2015 ayat (5) ..
"dalam hal Partai Politik atau gabungan Parpol atau salah seorang calon atau pasangan calon atau pasangan calon perseorangan TIDAK DAPAT HADIR PADA SAAT PENDAFTARAN sebagaimana diatur pada ayat(4), Parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon, pasangan calon perseorangan TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENDAFTARAN, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETERANAGAN DARI INSTANSI YANG BERWENANG".
Pengumuman hasil verifikasi tahap 1 oleh KPU kab.Fakfak yang menyatakan pasangan calon Ivan Madu-Frans Hombore diusung oleh partai Golkar dinyatakan "lolos" sangat penuh dengan kejanggalan yg terlihat sangat vulgar pula.
Pertama,fakta pendaftaran ternyata bahwa pasangan calon ini mendaftarkan diri sendiri tanpa dihadiri oleh pimpinan DPD II partai Golkar kab.Fakfak versi Munas Ancol (AL) dan versi Munas Bali(ARB) sebagai parpol pengusung.
Di sini semestinya KPU kabupatencFakfak sesuai ketentuan PKPU 12.ps.38 ayat(5) sudah MENOLAK DAN TIDAK MENERUSKAN PENDAFTARAN terhadap pasangan calon tersbut.
MENGAPA KPU kab.Fakfak meneruskan pendaftaran atas pasangan calon dimaksud???
Kedua,fakta dokumen surat pencalonan ternyata ditandatangani oleh 2 oknum pengurus DPD II Golkar Fakfak yg masing-masing tidak jelas pimpinan (ketua dan sekertaris) kepengurusan versi apa?
Siapakah pimpinan (ketua dan sekertaris) DPD 2 partai Golkar Fakfak versi ARB dan versi AL yg menandatangangi, ini sebuah kejahatan yang saya sebut dengan kejahatan politik dan Demokrasi bahkan kemanusiaan karena hak Demokrasi seorang anak bangsa dikebiri dengan cara seperti ini. Shingga tahapan Pilkada Fakfak harus di ulangi atau di tunda hingga 2017 untuk menghindari Konflik di Daerah ini dan ketidak adilan ini.
Tindaklanjuti komentar saya kemarin terkait vulgarnya pelanggaran administrasi oleh KPU Fakfak serta dugaan adanya tindak pidana oleh oknum pengurus DPD II partai Golkar, khususnya pada bagian administrasi surat pencalonan sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 thn 2015 pasal 42 ayat (5 dan 6) junto PKPU no.12 pasal 36 ayat(6) dapat dibuktikan dengan adanya penyampaian resmi kepengurusan parpol secara nasional pada setiap tingkatan oleh KPU RI melalui situs resmi KPU 'www.kpu.go.id' ternyata bhwa terdapat dua(2) versi kepengurusan DPD II partai Golkar Fakafak,yaitu penetapan pengurus versi munas Bali dgn SK no. KEP-42/DPD/P.GOLKAR/PB/XI/2012 tentang pengesahan komposisi personalia DPD partai GOLKAR kab.Fakfak masa bakti 2009-2015(hasil revitalisasi) dimana Drs.Moh.Uswanas,M.Si sbg ketua dan Drs.Freddy Thie sbg SEKRETARIS sementara Halik Dulhaji dalam SK ini sebagai Wakil ketua bidang organisasi.
Sementara pengurus DPD II Partai Golkar kab. Fakfak versi munas Ancol disahkan dg SK no.805/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD II Partai Golkar kab. Fakfak masa bakti thn 2015-2020 dengan komposizi Jusuf Wanandi Patiran sebagai ketua dan Nyong Kerubun sebagai sekretaris(www.kpu.go.id).
Ketentuan UU no.8 thun2015 pasal 42 ayat(2) berbunyi " Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota didaftarkan ke KPU kabupten/kota oleh partai politik ,gabungan partai politik,atau perseorangan. Kemudian ketentuan ayat(5) mnyatakan "Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh partai politik DITANDATANGANI OLEH KETUA PARTAI POLITIK DAN SEKERTARIS PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN/KOTA disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yg diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi".
Selanjutnya ayat(6) menyatakan "Pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh PARA KETUA PARTAI POLITIK DAN PARA SEKERTARIS PARTAI POLITIK di tingkat provinsi atau PARA KETUA PARTAI POLITIK DAN PARA SEKERTARIS PARTAI POLITIK DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA disertai surat keputusan masing-masing pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yg diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan/atau pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota".
Dapat dinyatakan dengan tegas dan jelas bahwa pengumuman hasil verifikasi tahap 1 oleh KPU kab. Fakfak yang "meloloskan pasangan calon Ivan Madu dan Frans Hombore telah menabrak ketentuan UU no.8 tahun 2015 pasal 42 ayat(2,5 &6) dimana pendaftaran TIDAK DILAKUKAN DAN DITANDATANGANI oleh PENGURUS DPD II PARTAI GOLKAR versi munas BALI maupun ANCOL sesuai kepengurusan parpol yang diumumkan secara resmi oleh KPU RI via situs www.kpu.go.id.
Selanjutnya KPU kab.Fakfak juga telah mengabaikan ketentuan pasal 36 ayat(6) PKPU no.12 thn 2015, faktnya pengurus DPD II partai Golkar versi Munas Ancol mendaftarkan pasangan calon yang BERBEDA (Inya Bay &Frans Hombore), TIDAK SAMA SESUAI dengan persetujuan Partai Golkar tingkat pusat. Kemudian KPU kab.Fakfak juga telah nyata-nyata menggilas ketentuan pasal 38 ayat(4 & 5) PKPU no.12 tahun 2015 karena PENGURUS RESMI DPD II GOLKAR Fakfak sesuai SK yang diumumkan oleh KPU RI via situs resminya TIDAK HADIRRR.. dan ketidakhadiran para ketua dan sekertaris dari dua versi DPD II Partai Golkar Fakfak ini tidak disebabkan oleh halangan yang dapat dihindari sehingga ketidakhadirannya juga TIDAK DIBUKTIKAN dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sudah bisa dipastikan bahwa kita smua akan disuguhkan tontonan lawak politik yang mengundang tawa geli-geli basah ketika seorang ketua partai politik harus menandatangani surat pencalonan untuk mengusulkan pasangan calon lain yg akan jadi 'lawan' poltiknya di pilkada nanti....hahahahaaa....bayangkan baru terjadi di Republik ini peristiwa CALON MENCALONKAN CALON....kwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk....o..o..kamu ketahuan....kwkwkwkwkwkwk
Kemudian terkait adnya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh oknum pengurus partai tertentu maka berdasarkan ketentuan UU no.15 tahun 2011 pasal 77 ayat(2) huruf 'b' maka panwas kabupaten dengan bukti-bukti laporan yang ada,dapat segera memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang (kepolisian-gakkumdu) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sekian komentar
Fredrikus warpopor
Pembela HAM dari Lembaga Studi dam Advokasi HAM ELSHAM PAPUA Pos kontak Fakfak