Pernyataan Sikap Sekda ULMWP Fakfak

Penggrebekan Dan Penangkapan Sewenang – Wenang Tanggal 3 Juli 2015 Dan Proses Hukum Yang Tidak Adil Dengan Pembatalan Proses Pengadilan Tanggal 9 Juli 2015, Merupakan Fakta Ketidak Pastian Status Hukum Dan Politik Selama Kurun Waktu Lebih Kurang 53 Tahun Telah Merendahkan Harkat Dan Martabat Rakyat Bangsa Papua Barat.

Bahwa ULMWP Adalah Lembaga Representasi Rakyat Bangsa Papua Barat Yang Berjuang Berdasarkan Mekanisme Hukum Internasional, Sebagaimana Ketentuan Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1948, Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Dan Hak Politik Tahun 1966, Bahwa Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa, Maka Bangsa Bangsa Di Dunia Wajib Saling Menghormati, Menghargai Dan Mengakui.

Kami Pahami, Bahwa Indonesia Adalah Salah Satu Negara Demokratis Besar Di Dunia. Untuk Itu Kami Mengajak Negara Dan Pemerintah Indonesia Untuk Dapat Menghormati, Menghargai Dan Mengakui Hak Hak Kebangsaan Rakyat Bangsa Papua Untuk Merdeka Dan Berdaulat Di Atas Tanah Leluhur Bangsa West Papua.

Fakfak, 09 Juli 2015


 THE UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA
WILAYAH BOMBERAY
SEKERTARIYAT DAERAH (SEKDA) FAK-FAK


 APNEL HEGEMUR       ROY MARTHEN MURY
   KETUA                          SEKRETARIS
  

--------------------------------------------------------------- 







foto-foto saat pembacaan pernyataan Sikap di Kantor ULMWP Fakfak

Disqus Comments