Pantau Otsus, Wakil Ketua DPR Pimpin Tim ke Papua Barat

Gelar Pertemuan dengan Gubernur, Pimpinan DPR PB, MRP PB dan Kapolda


MANOKWARI-Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, Papua Barat, Aceh dan Daerah Istimewa Jogjakarta yang diketuai Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat, Abraham O Atururi, Wagub Irene Manibuy,SH, pimpinan DPR PB, MRP PB, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw, Sekda Papua Barat Drs Nathaniel Mandacan,MSi serta para pejabat dan tokoh masyarakat di Mansinam Beach Resort, Senin (22/6).
Tim ini datang melihat dari dekat implementasi UU Otsus, penyerapan dana Otsus serta menyerap aspirasi masyarakat. Total jumlah Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Otsus berjumlah 30 orang, namun yang hadir di Manokwari hanya 9 orang yakni Ir Tagor Abubakar, Siti Hediati Soerharto, H. Fernandaz, Robert Yopi Kardinal, Peggy Patricia Pattipi, Muh. Yudi Kotoki dan Sulaiman Hamzah. Mereka tiba di Manokwari menumpang pesawat Garuda.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Otsus tidak hanya berkunjung di Provinsi Papua Barat dan Papua, tapi juga ke Aceh dan DI Jogjakarta untuk melihat pelaksanaan UU Otsus serta ingin mengetahui kendala-kendalanya. “Kita juga memantau pemanfaatan dan penyerapan anggaran. Rencana kerja tim, melaksanakan kunjungan kerja lapangan untuk menyerap aspirasi serta melihat kondisi pembangunan sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai pukul 11.00 WIT hingga 14.30 WIT. Pada kesempatan ini, Tim Pemantau DPR RI mendengarkan pandangan dan masukan dari Wakil Ketua DPR Papua Barat, Drs. J.A Jumame,MM, Wakil Ketua MRP PB, Anike Sabami, Ketua Fraksi Otsus DPR PB, Yan Anton Yoteni serta sejumlah tokoh ikut menyampaikan masukan dan saran terkait pelaksanaan Otsus.

Anike Sabami menyoroti peran legislasi DPR Papua Barat yang dinilainya kurang berjalan baik sehingga menghambat implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001. Selama ini belum ada regulasi yang memproteksi orang asli Papua, padahal ini sangat dirindukan. “Sebenarnya peran DPR PB itu tidak dimainkan,sehingga berbagai Perdasus yang dirindukan oleh orang asli Papua tidak ada sama sekali. Bapak Gubernur telah mendesak supaya ada Perdasus yang bisa mengatur pasal-pasal substansi dari Otsus tapi itu tidak ada,” ujarnya.

Wakil MRP PB menuturkan, bila dihitung-hitung, seharusnya sudah ada 5 Perdasus yang dilahirkan yakni Perdasus terkait tugas fungsi dan wewenang MRP PB, Perdasus tentang Pembentukan Fraksi Otsus, Perdasus terkait Minyak dan Gas. Hambatan lainnya dalam pelaksanaan Otsus lanjut Ani Sabami, yakni tidak sinkronnya peraturan perundangan-undangan sektoral dengan UU Otsus. “Sejumlah aspirasi menumpuk banyak. Harusnya pemerintah pusat melihat pemberlakuan kebijakan sektoral yang menghambat pelaksanaan Otsus di Tanah Papua,” tukasnya.

Ia juga menyinggung anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Papua Barat yang bukan orang asli Papua. Tentu saja, kondisi ini tidak sejalan dengan UU Otsus. Ia menyarankan pada DPR RI agar setiap kebijakan sektoral yang dikeluarkan negara perlu mempertimbangkan UU Otsus. “Supaya saat kita mendorong Perdasus tidak mengalami hambatan. Karena para pelaku negara selalu saja memakai kebijakan sektoral sehingga UU Otsus tidak berdaya,” tandasnya.

Masih banyak lagi persoalan yang disampaikan pimpinan DPR PB, MRP PB dan pejabat lainnya pada pertemuan yang dipandu Wagub,Irene Manibuy. Ketua Fraksit Otsus DPR PB,Yan Anthon Yoteni juga ikut menyoroti pelaksanaan Otsus. Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana bentuk Otsus. “Sehingga kami berkesimpulan,mungkin karena belum ada suatu regulasi atau Perdasus yang mengatur tentang tata kelola dana Otsus. Berapapun besarnya bila tidak ada tata kelola dana Otsus, kami kuatir peruntukkannya tak sesuai alamat,” imbuhnya. (lm)

Sumber : Radarsorong

Disqus Comments