Fakfak (MAnews) – Kerjasama apik antar Instansi Penegak Hukum dalam mengkriminalisasi dua anak negeri yang menjadi anggota dewan, semakin mempertontonkan kepada masyarakat awam bahwa hukum adalah sebuah alat bagi penguasa untuk mengkerdilkan demokrasi dan memberangus suara-suara vokal anak Negeri dalam memperjuangkan hak masyarakatnya. Sebagaimana yang sudah MataAngin News angkat sebelumnya, banyak sekali kejanggalan dan mal-administrasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak dalam menyikapi persoalan pengrusakan kantor sekwan tersebut. Dan hal ini memperjelas bahwa kasus ini terlalu dipaksakan karena ada desakan dari pihak tertentu yang terganggu dengan vokalnya kedua anggota dewan ini.
Rencana Busuk
Paska gagalnya P-21 tahap dua, yang dikarenakan desakan masyarakat untuk membebaskan dua anggota dewan yang dikriminalisasi, dan khususnya setelah persoalan ini dipantau tegas oleh PASTI Indonesia. Kedua anggota dewan ini dipanggil menghadap, seolah-olah diiming-iming untuk perdamaian dengan pihak Bupati yang menjadi dalang dari kriminalisasi tersebut. namun dalam pertemuan tersebut, modus saling lempar badan dilakukan guna mencegah kedua anggota dewan ini untuk mengambil langkah ke jakarta, disisi lain media bayaran Bupati dipakai untuk mengangkat seolah-olah kedua anggota dewan ini minta ampun, yang fungsinya untuk menjatuhkan citra kedua anggota dewan ini seolah-olah bersalah dan Bupati adalah orang yang bijaksana. Padahal fakta sesungguhnya tidak seperti itu!
PASTI Indonesia Menyoroti Media-Media Lokal
Sesuatu yang amat disayangkan bagi PASTI Indonesia, media seharusnya sebagai corong masyarakat namun oleh oknum-oknum tertentu dipakai untuk kepentingan sendiri, dan tidak berimbang dalam memberikan pemberitaan, bahkan terkesan lebih pada menyenangkan hati salah satu pihak. Hal ini tidak aneh terjadi karena setelah diselidiki, rupanya terdapat anggaran bagi beberapa media lokal yang lebih terkenal sebagai corong Bupati daripada corong masyarakat. PASTI Indonesia sendiri sudah mendapatkan beberapa bukti anggaran, dan hal ini tentunya akan dilaporkan kepada Dewan Pers untuk ditindak lanjuti guna menjaga kredibilitas dan citra media.
Melawan Kriminalisasi Anak Negeri, Perang Kebenaran melawan KeZholiman
Kriminalisasi dua anggota dewan ini adalah bentuk kezholiman dari penguasa dan para aparatur penegak hukum khususnya Bupati Fakfak, melalui Kasat Reskrim dan Kajari Fakfak beserta jajarannya. Maka tidak heran, hal ini akan digambarkan sebagai perang Bharatayudha, yakni perang kebenaran melawan kezholiman dan kebatilan. PASTI Indonesia sendiri jauh-jauh hari sudah menyatakan diri paling siap menjadi pioneer dalam pertempuran ini, karena apa yang terjadi di Fakfak ini sudah mencoreng Citra Hukum serta merendahkan cita-cita besar Bapak Presiden dalam mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. PASTI Indonesia sendiri saat ini sudah sangat menanti kehadiran kedua anggota dewan tersebut di Jakarta, untuk membongkar Kriminalisasi tersebut serta seluruh kasus Korupsi ditanah Mbaham-Matta. PASTI Indonesia sendiri memiliki beberapa bukti kongkrit atas Kasus Korupsi di fakfak, serta peranan jelas Kajari Fakfak dalam mem-petieskan perkara terutama yang melibatkan Bupati dan Kolega. Baik melalui memo tulisan tangan langsung, hingga koordinasi dengan pihak-pihak tertentu guna mengkondisikan beberapa perkara korupsi tersebut tidak naik ke permukaan.
KPK Sedang Membidik
Dalam Koordinasi PASTI Indonesia dengan KPK sendiri, dipastikan KPK sendiri memang sedang membidik kabupaten Fakfak terutama soal Dana Desa, terkait dengan Kasus-kasus Korupsi lain yang sudah dilaporkan PASTI Indonesia ke KPK, hal ini terkendala dengan Supervisi yang memang sepertinya diperlambat oleh pihak tertentu, dan bila memungkinkan kasus ini akan segera diambil alih KPK, saat ini KPK sendiri sedang menangani beberapa Korupsi besar, karena kekurangan Sumber Daya maka untuk beberapa wilayah Papua penangganan Kasus Korupsi terkesan sedikit lamban.
Dalam Hal ini, PASTI Indonesia sangat berharap kedatangan kedua anggota dewan tersebut ke Jakarta, guna mempertegas Kasus Korupsi yang sudah terjadi dan yang sedang terjadi di Fakfak, karena ada beberapa pengadaan juga yang tidak tercatat dan dilaporkan dalam anggaran serta beberapa bantuan tidak masuk akal yang mengalir ke kejaksaan Negeri Fakfak yang lebih pada Proyek balas budi.
Dengan hadirnya Sem dan Edward nanti tentu KPK mendapatkan kondisi terkini terkait apa yang sedang terjadi di Fakfak, serta koordinasi akan semakin mudah dilakukan untuk menindak para pelaku korup di Fakfak tersebut.
Kasat Reskrim Harus di Copot
Kasat Reskim yang notabenenya seorang Perwira pertama, agaknya sudah terlalu arogan dalam menangani masalah tanpa melihat arahan Kapolri baik melalui Surat Edaran terkait penanganan Perkara, dengan lantang berani melanggar undang-undang yakni UU MD3 yang jelas mengatur atas status hukum seorang anggota dewan. Agaknya arogansi Kasat ini bukan tanpa sebab, tentu sudah sesuai dengan permintaan pihak terkait yang memang berharap kedua anggota dewan ini di”Pidanakan”. Karena sikap arogansi tersebut, maka tidak heran PASTI Indonesia akan melayangkan surat kepada Mabes Polri terkait dengan kinerja Kasat Reskrim Polres Fakfak yang tidak sesuai dengan Etik Profesi Polri. Sebagai catatan tambahan, saat ini Kepolisian sendiri baru mendapatkan predikat baik terkait proses penanganan Perkara yang dinilai semakin arif dan komprehensif, dengan tindakan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim tentu akan mencoreng Citra Kepolisian, apalagi tindakan Kriminalisasi kali ini tidak tanggung-tanggung langsung kepada anggota dewan. Apabila ini dibiarkan bagaimana nasib masyarakat awan yang buta hukum, akan melihat hukum semakin tajam kebawah namun semakin tumpul keatas.
Kemarahan Masyarakat Negeri MBAHAM-MATTA adalah Kewajaran
Sebuah kewajaran apabila publik terutama masyarakat di Negeri Mbaham-Matta menjadi marah, terutama saat Anak Negeri mereka sendiri diperlakukan secara tidak adil didepan mata mereka. Negeri Mbaham-Matta yang selama hampir dua dekade ini merasakan kezholiman dan perampokan atas hak masyarakat, tentu sudah sangat muak dengan tayangan-tayangan ketidak adilan hukum yang hal ini tidak disadari dengan baik oleh para penegak hukum, belum lagi status Bupati yang dipertanyakan karena dugaan menggunakan surat dokumen palsu serta menghalakan secara cara guna mengeliminasi kandidat lain semakin menambah deretan kemurkaan masyarakat.
Masyarakat selaku PUTERA sulung negeri tidak pernah menikmati pembangunan yang berarti, bahkan Fakfak sebagai kabupaten tua jauh tertinggal dari kabupaten-kabupaten baru. Dengan melakukan Kriminalisasi, Sebuah kesalahan besar telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, karena jelas sebuah perang ingin diciptakan oleh oknum-oknum tersebut. PASTI Indonesia tentu berharap masyarakat tidak terpancing, namun juga jangan diam. Tetap bersinergi dan menyatu melawan ketidak-adilan, karena masyarakat adalah tuan dan para oknum itu hanyalah abdi masyarakat, yang di gaji atas pajak masyarakat. Masyarakat juga berhak menuntut ketegasan dari para penegak hukum atas kasus korupsi yang terjadi difakfak! Serta masyarakat adalah pemilik sah suara dan pemberi mandat, kapanpun masyarakat mau, masyarakat berhak menurunkan Bupati apalagi dalam hal ini Bupati sendiri dalam status tidak jelas terkait dengan skandal surat rekayasa. Dan perlu diingat baik, tujuan utama daripada kriminalisasi adalah ingin menghentikan proses lanjut dari tuntutan Masyarakat terkait skandal surat rekayasa.
Akhir kata, PASTI Indonesia ingin menegaskan kembali bahwa PASTI Indonesia akan selalu berdiri bersama masyarakat dan berdiri tegak melawan ketidak adilan, terkait dengan p-21 tahap dua yang direncanakan kembali pada tanggal 20 Februari 2018, Silahkan masyarakat Mbaham-Matta nilai sendiri, harus diam atau berjuang bagi anak negeri. Direktur PASTI Indonesia sendiri menantikan kedatangan Sem dan Edward ke Jakarta untuk mendatangi beberapa Instansi guna membuka Persoalan ini secara terang benderang dihadapan publik nasional sebagaimana pada saat kasus korupsi pengadaan Sound System.
Dan perlu diketahui, pada akhir bulan ini seluruh tokoh-tokoh papua akan dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk bertemu dengan Bapak Presiden berserta jajaran termasuk Jaksa Agung dan Kapolri untuk dimintai pendapat terkait masa depan Papua, tentunya dalam agenda ini PASTI Indonesia tidak lupa sudah menitipkan laporan terkait seluruh persoalan yang terjadi di Fakfak, salah satunya adalah persoalan kriminalisasi ini. (sky)
Sumber: http://mataanginnews.com/2018/02/18/pasti-indonesia-lawan-kriminalisasi-perang-antara-kebenaran-melawan-kezholiman/