Pemberhentian bupati fakfak dan wakil bupati Fakfak periode 2015 - 2021 sudah sesuai prosedur; hal ini terungkap dari hasil komunikasi langsung media ini terhadap wakil ketua II Semuel Hegemur SE.MM yang memimpin rapat pada 12 Oktober 2017 lalu.
![]() |
| massa Formasi Fakfak di kantor DPRD |
Terkait dengan beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kehadiran anggota dewan yang tidak sesuai yakni hanya 5 anggota dewan dan ketidakhadiran anggota dewan yang lain disampaikan oleh beliau bahwa :
"5 anggota dewan dari 4 fraksi, Semuel Hegemur fraksi Demokrat sebagai wakil ketua, Weli Woy, Iskandar Tassa, fraksi kebangkitan demokrasi, Eduard Budimana Go Fraksi Golkar bintang indonesia raya, Karim woretma Fraksi Amanat Pembangunan
"1/5 % sesuai tatib DPRD sepanjang ada keterwakilan Fraksi adalah sah" lanjut Semuel Hegemur.
Untuk selanjutnya, Surat keputusan akan di bawa untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua Barat.(Nen)
DPRD BERHENTIKAN BUPATI FAKFAKDikirim oleh Aku Cinta Kota Fakfak pada 14 Oktober 2017


