Nasdem Pasang Badan untuk Revisi UU Otsus Papua

Massa bawa peti bertuliskan otsus - google
Jayapura- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pasang badan untuk revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Komitmen itu disampaikan jajaran Fraksi Nasdem DPR saat menerima Tim Asistensi Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang dipimpin Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen di ruang rapat Fraksi Nasdem kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin 11 Januari 2016.

Anggota Fraksi Nasdem yang juga anggota Tim Pemantau Otsus Aceh, Yogyakarta, dan Papua, Bachtiar Aly dalam siaran pers yang diterima SP, Jumat (29/1), menyampaikan dukungan Nasdem ini didasarkan pada fakta bahwa hingga kini keadilan dan perlakuan yang sama belum dinikmati oleh masyarakat di Papua.
Menurutnya, beberapa waktu lalu ketika melakukan kunjungan kerja ke Sorong, Provinsi Papua Barat, dia berangkat dari Jakarta malam hari dan transit di Makassar selama empat jam kemudian dilanjutkan ke Sorong dan tiba di Sorong pagi harinya. Dalam kondisi yang masih teler, harus melakukan kunjungan kerja di beberapa tempat di Sorong. Hal itu sangat melelahkan.

"Bagaimana dengan saudara-saudara Papua yang menjalaninya selama bertahun-tahun dan kita anggap biasa-biasa saja? Ini adalah ketidakadilan, "tegasnya.

Semua tergantung poilitical will pemerintah saja, lanjutnya. "Apa sih yang tidak bisa oleh pemerintah? Berbicara tentang Papua selalu membuat emosi saya terusik," tegas putra Aceh ini.
Ia juga mengatakan, saat pertemuan bersama tim dari Papua, hadir pula Sekretaris Fraksi Nasdem DPR, Syarif Abdullah, juga anggota fraksi Nasdem Sulaiman Hamzah dan Ketua Poksi Nasdem sekaligus anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Ali Umri asal Dapil Sumatera Utara. Ketiganya menyatakan komitmen Nasdem untuk menggolkan pembahasan rancangan revisi UU ini menjadi Undang-Undang Otsus yang baru dan lebih mensejahterakan rakyat di Tanah Papua.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinain menyatakan, rancangan revisi Undang-Undang Otsus merupakan pergumulan yang panjang dari rakyat dan stakeholders di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Revisi Otsus ini bertujuan menegakkan kedaulatan NKRI di Tanah Papua dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua di dalam bingkai NKRI.

"Jangan ada lagi kecurigaan. Apalagi, kesangsian terhadap cita-cita mensejahterakan rakyat Indonesia yang ada di Papua. Jika masih terdapat perbedaan sudut pandang terhadap substansi draf revisi Undang-Undang ini, Pemerintah Daerah siap berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pelbagai pihak di Jakarta untuk menemukan titik temu yang adil dan bermartabat. Kita berharap Undang-Undang ini akan menjadi payung bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan provinsi baru lainnya di Tanah Papua," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu dimulai sejak Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk masa bakti 2013-2018. Keinginan itu beralasan karena selama kurang lebih 15 tahun sejak diundangkan, UU Otsus Papua belum dilakukan perubahan, sementara perkembangan dan dinamika sosial, ekonomi dan politik begitu pesat.

Respon Pemerintah Daerah terhadap dinamika di daerah ini juga sejatinya merupakan respon pemerintah karena gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendukung usulan revisi UU ini. Menurut Sulaiman Hamzah, revisi Undang-Undang Otsus bagi Tanah Papua ini menjadi kerja keras Fraksi Nasdem di DPR.


Robert Isidorus/PCN

Disqus Comments