Total kerugian 50juta; Pengrusakan oleh 3 Anggota DPRD Fakfak Namun Tak ada Proses Hukum

FAKFAK – Sebagai wakil rakyat memang terkadang dituntut untuk bermental baja tetapi terkadang ada batasnya. Begitu pula yang terjadi dilingkungan DPRD Fakfak. Karena dipicu emosi berakibat pada pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan.
Yang sempat menjadi trending yakni kasus  “pecah kaca”  (dengan total kerugian Rp. 5.000.000 yang telah diganti para pelaku), yang kemudian menyeret wakil ketua II dan satu anggota dewan lainnya berinisial SH dan EBG yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh sekwan dan diproses dipengadilan berakhir dengan vonis tahanan kota.

Baca :  Lawan Kriminalisasi, Perang Antara Kebenaran melawan Kezholiman!

Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika sebelumnya pada 1 desember 2016,  pemecahan kaca dan pemukulan pintu pintu kantor DPRD (dirumah Sekda sebagai kantor DPRD sementara),  dari kantor dprd sementara, mereka lantas  menuju kantor sekwan; ada 3 oknum anggota dewan yang melakukan pengrusakan terhadap inventaris dikantor sekwan; pada pukul 10.00 WIT.
 
Pengrusakan yang terjadi di sekretariat dewan (Sekwan saat itu Mahmud labiru. S. Sos) peralatan kantor  juga beberapa perabotan didalam ruang sekwan rusak karena dibanting, antara lain  laptop 2 unit,   printer 4 unit dispencer 2 unit,  komputer 3 unit  dan sistem keuangan. Total kerugian daripengrusakan ini mencapai Rp. 50.000.000.

Baca :  Kawal Kasus, Massa Bersama Anggota DPRD Fakfak datangi Polres

Oknum anggota dewan berinisial SY, AKW,FK sebagai pelaku pengrusakan namun pengrusakan ini sendiri tidak diproses hukum alias tidak dilaporkan tetapi malah kerusakan barang-barang tersebut diganti oleh sekwan.

Berikut ini foto-foto pengrusakan yang terjadi:








(AS)

Disqus Comments