Pelimpahan Dua Oknum Anggota DPR Batal


FAKFAK- Dugaan pengrusakan Kantor Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Fakfak yang terjadi tahun 2017 dengan pelaku SH dan EDG, kemarin (6/2) batal dilimpahkan untuk tahap II di Kejaksaan Negeri Fakfak.

    Kasi Pidum Kejari Fakfak, Muji Ahmad Muthaqin, SH, kepada wartawan, mengatakan, dengan melihat kondisi yang ada, datang sejumlah massa membuat tidak memungkinkan dilakukan pelimpahan BB dan Tsk.

    Namun Kejaksaan Negeri Fakfak tetap akan menerima proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak dalam waktu dekat setelah kondisi memungkinkan.

Baca juga: Koruptor Sedang Bermain Kriminalisasi di Fakfak!

    Sementara itu, SH, salah satu anggota DPR yang diduga melakukan pengrusakan menyebutkan, sangat menyayangkan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya dan salah satu anggota lainnya.

    Menurutnya, apa yang terjadi hari ini dengan proses pelimpahan tahap dua yang akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak sebenarnya hanya tindakan kriminalisasi terhadap dirinya dan salah satu anggota DPRD Fakfak.

    Dia menjelaskan, dari persoalan yang terjadi sudah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. bahkan seluruh kerugian kerusakan yang terjadi sudah dilakukan penggantian Rp 5 juta.(ric)

Sumber: http://www.radarsorong.com

Disqus Comments