BMP : Kecewa dengan Gubernur dan DPRP

 BMP Minta Presiden Keluarkan Perpu 14 Kursi

JAYAPURA - Menyusul adanya Surat Menteri Dalam Negeri RI No “ 161.97.2104/SJ tertanggal 27 April 2015 perihal penetapan Perdasus No 6 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Papua, dengan memerintahkan kepada Gubernur Papua sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali substansi materi Perdasus No 6 Tahun 2014 tentang keanggota DPRP melalui pengangkatan periode 2014-2019, ditanggapi  Ketua Barisan Merah Putih (BMP) RI wilayah Provinsi Papua, Ramses Ohee.
Ia mengharapkan semua komponen masyarakat Papua untuk bersatu mendesak Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk segera merealisasikan kursi adat di DPRP yang sudah diberikan negara kepada rakyat Papua, sesuai Keputusan MK No 116/PUU-VII/2009.

Dirinya selaku orang tua kesal, karena hak orang asli Papua yang diakui oleh negara tidak diseriusi Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP, karena seolah-olah hak 14 kursi yang diberikan negara, bukan untuk orang asli Papua.
Terutama Gubernur Papua, Lukas Enembe, selaku wakil Pemerintah Pusat menjelaskan keputusan negara ini kepada rakyat Papua, dan duduk bersama DPRP dan MRP untuk membahas aturannya dengan baik yang melibatkan semua komponen masyarakat, setelah itu baru disahkan menjadi Perdasus.

Sebagaimana 9 kursi adat yang sudah dinikmati oleh rakyat Papua Barat. Itu dikarenakan gubernurnya, DPRPnya dan MRP nya serius menyelesaikan hak adat rakyat Papua itu. “Selama ini terkesan kita rakyat Papua, terutama Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP mempermainkan keputusan negara tersebut. Harusnya, Gubernur Lukas Eneme dan DPRP bertanggungjawab penuh atas keputusan MK ini, malah meninggalkannya dan memperjuangkan hal lain. 14 kursi ini tidak belum jadi, karena Gubernur, DPRP dan MRP tidak pernah duduk sama-sama dan sejalan bahas 14 kursi ini, dan berikan penjelasan yang baik kepada rakyat Papua bahwa kenapa 14 kursi ini belum direalisasikan,” ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di kediamannya, Jumat, (22/5).

Baginya, jika gubernur dan DPRP tidak punya itikad baik, maka dalam waktu dekat ini pihaknya tetap mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Inspres, demi kebaikan rakyat Papua, dan sebagai wujud nyata pertahanan nasional, serta bahwa Papua benar-benar bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai persetujuan PBB tertanggal 19 November 1969 bahwa Papua didalam NKRI. Itu harga mati.

Terkait dengan pernyataan banyak pihak, diantaranya pakar hukum Ferry Kareth dan mantan anggota DPRP mengenai 14 kursi itu, dirinya menegaskan, Ferry Kareth tidak boleh mengeluarkan pernyataan di media lagi, karena Ferry Kareth adalah sosok yang pernah menyusahkan rakyat Papua dengan tidak memproses keputusan MK dimaksud.

Termasuk pernyataan DPRP juga salah dalam melihat makna putusan MK itu. Pasalnya disini 14 kursi harus memiliki fraksi sendiri di DPRP yang khusus membicarakan hak-hak adat orang asli Papua, bukan berbicara melalui kursi Parpol atau gabungan fraksi yang dicampurkan antara utusan Parpol dan adat.
“Dengan segala kerendahan hati, kami berjuang untuk anak asli Papua duduk di kursi adat DPRP, supaya memperjuangkan hak-hak orang asli Papua, sebab selama ini apa yang kami bicarakan di DPRP lewat kursi Partai Politik (Parpol) tidak didengar, mereka berjalan dengan maunya sendiri-sendiri dan maunya Parpol,” tukasnya.

Ditegaskannya, dirinya sudah menyurati Presiden Jokowi yang isinya meminta Jokowi segera menerbitkan PP untuk mengeksekusi hak adat di parlemen bagi rakyat Papua, namun jika tidak ada PP, maka Papua bukan bagian dari NKRI.

Ditempat yang sama, Ketua BMP Perwakilan Papua wilayah DKI Jakarta, Willem Frans Ansanay, SH., M.Si, menandaskan, mensikapi polemik 14 kursi yang akibat dari tarik ulur antara kepentingan-kepentingan yang ada di Papua.

Melihat hal itu, dirinya meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk memahami Papua secara komprehensif, yakni Tanah Papua seperti apa, manusia yang mendiaminya seperti apa, dan apa persoalan yang sangat fundamental di Papua, sehingga Papua memiliki karakteristik khusus yang di back up oleh UU Otsus Papua.  “Membangun Papua, tidak bisa dipahami secara parsial, karena ada kepentingan-kepentingan sesat, pemahaman yang sempit tentang tata kelola pemerintahan dan kurang memahami sosial kultural yang ada di Papua,” terangnya.

Papua dipahami dalam NKRI, sebagai bagian yang utuh bahwa Papua adalah bagian yang utuh dari wilayah NKRI, yang dilegitimasi oleh hukum dunia Internasional, yang kemudian Indonesia berkewajiban membangun Papua. Tahapan Indonesia membangun Papua, kita semua tahu di era pemerintahan orde baru, Papua mengalami degradasi pembangunan yang selanjutnya hal yang sama dialami daerah lain, yang akibatnya terjadi reformasi yang melahirkan tuntutan ekstrim, yang sebagiannya sudah mencapai hasil, seperti Provinsi Timur-Timor yang sekarang menjadi suatu negara didalam kedaulatannya sendiri.
Sementara itu, Papua, dan Aceh termasuk dalam permintaan ekstrim kepada NKRI supaya memiliki kedaulatan sendiri. Termasuk Borneo  dan Riau.

Untuk itu, apa yang menjadi persoalan bangsa ini harus dilihat secara utuh, karena dampaknya Papua juga terkena imbasnya, yang pada giliran diterbitkannya UU Otonomi Daerah (Otda) 1969 dan Tahun 2001 UU Otsus diterbitkan pada masa Pemerintahan Mega Wati Soekarno Putri, sebagai alat (UU) kelengkapan negara dalam membangun Papua kedepannya. Namun, apa yang terjadi UU Otsus dalam implementasinya mengalami hambatan, khusus menyangkut 14 kursi itu yang saat ini menjadi polemik.(Nls/don/l03)

Sumber : BintangPapua

Disqus Comments